AS Didenda Hampir $50 Miliar karena Mensponsori Kelompok Teroris

Washington, Purna Warta – Pengadilan Iran memutuskan bahwa pemerintah AS harus membayar $48.860 juta sebagai kompensasi kepada keluarga tentara yang telah menjadi martir dalam mempertahankan Makam Suci dari kelompok teroris.

Sebanyak 700 penggugat, termasuk keluarga para martir yang telah kehilangan nyawa dalam pertempuran melawan kelompok teroris dan Takfiri yang disponsori AS dalam membela Makam Suci Syiah, telah mengajukan pengaduan terhadap pemerintah AS di divisi ke-55 pengadilan Teheran atas gugatan hukum internasional.

Hakim pengadilan mengumumkan putusannya pada hari Sabtu, memutuskan bahwa pemerintah AS –sponsor kelompok teroris- harus membayar total $48,86 miliar sebagai kompensasi kepada keluarga para martir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *