Washington, Purna Warta – Pejabat Amerika Serikat menyatakan bahwa Washington telah menghentikan persetujuan visa bagi warga pemegang paspor Palestina, sebuah langkah yang muncul di saat momentum internasional untuk mengakui negara Palestina semakin menguat.
Baca juga: Iran: ‘Pimpinan Teror’ Israel Takut Perluasan Poros Perlawanan
Pemerintahan Donald Trump telah bergerak untuk menangguhkan persetujuan hampir semua kategori visa kunjungan AS bagi warga pemegang paspor Palestina, sebuah pembatasan besar-besaran terhadap warga Palestina di tengah genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Laporan media pada Minggu menyebutkan bahwa Departemen Luar Negeri AS telah menginstruksikan para diplomatnya untuk menolak sebagian besar visa bagi pemegang paspor Palestina, baik mereka yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza, maupun yang berdomisili di luar negeri.
Langkah ini, setidaknya untuk sementara, akan menghentikan perjalanan untuk keperluan perawatan medis, studi di universitas, kunjungan keluarga, maupun urusan bisnis.
Pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS juga menyatakan tidak akan mengeluarkan visa bagi pejabat Palestina untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB tahunan di New York bulan depan.
Penangguhan visa bagi warga Palestina oleh pemerintahan Trump ini terjadi di tengah dorongan baru dari sekutu-sekutu AS untuk pengakuan resmi Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum PBB (UNGA) mendatang.
Bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa pihaknya akan berhenti mengeluarkan visa bagi anak-anak dari Gaza yang sangat membutuhkan perawatan medis.
Kebijakan tersebut muncul setelah kampanye tekanan daring dari Laura Loomer, seorang tokoh sayap kanan yang dekat dengan Trump dan menggambarkan dirinya sebagai “seorang Islamofobia yang bangga.”
Amerika Serikat telah menjadi pendukung paling teguh Israel sepanjang hampir dua tahun perangnya di Jalur Gaza.
Baca juga: Pakar Genosida: Kasus Genosida Israel ‘Terkuat Sepanjang Sejarah’ Dibawa ke ICJ
Meski kritik internasional semakin meningkat atas tindakan genosida yang dilakukan militer Israel dan penderitaan kemanusiaan yang ditimbulkannya, AS tidak pernah menghentikan dukungannya terhadap rezim apartheid tersebut.
Pembatasan baru ini mencakup siapa pun yang hanya memegang paspor Palestina, yang pertama kali diterbitkan pada 1990-an ketika Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menandatangani perjanjian pembentukan pemerintahan otonomi terbatas Palestina, yang dikenal sebagai Otoritas Palestina, di sebagian wilayah Tepi Barat dan Gaza.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Palestina dengan kewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor lain atau mereka yang telah lebih dulu memperoleh visa.


