AS Berencana Blokir Penggunaan Perangkat Lunak Anti-Virus Rusia

AS Berencana Blokir Penggunaan Perangkat Lunak Anti-Virus Rusia

Washington, Purna Warta Washington siap untuk melarang bisnis dan individu Amerika menggunakan perangkat lunak yang dikembangkan oleh perusahaan keamanan siber Rusia Kaspersky Lab, seperti dilansir CNN pada hari Selasa, mengutip pejabat pemerintah yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui situasi tersebut.

Langkah ini menandai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, karena langkah-langkah tersebut sebelumnya tidak menargetkan entitas swasta dan warga negara.

Baca Juga : Dukungan Eropa Meningkat untuk Negara Palestina

Larangan komprehensif tersebut hampir selesai dan dapat diterapkan pada awal bulan ini, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Peraturan baru ini akan memanfaatkan “otoritas Departemen Perdagangan yang relatif baru yang dibangun berdasarkan perintah eksekutif” yang dikeluarkan oleh Presiden Joe Biden dan Donald Trump untuk membatasi Kaspersky Lab menawarkan produk dan layanan tertentu di Amerika Serikat.

Sumber menunjukkan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko yang dirasakan yang ditimbulkan oleh perangkat lunak Kaspersky terhadap infrastruktur penting di AS. Sebagai bagian dari tindakan ini, Departemen Perdagangan AS telah membuat “keputusan awal” untuk memblokir transaksi tertentu antara perusahaan keamanan siber Rusia dan warga AS.

Meskipun secara spesifik mengenai cakupan penuh dari perintah yang akan datang terhadap produk Kaspersky belum diungkapkan, sumber menunjukkan bahwa perintah tersebut terutama akan menargetkan perangkat lunak antivirus perusahaan.

Pada tahun 2022, Komisi Komunikasi Federal menetapkan penyedia keamanan internet sebagai salah satu perusahaan yang mengancam keamanan nasional AS. Menyusul keputusan ini, Kaspersky mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa keputusan tersebut bermotif politik dan tidak memiliki evaluasi komprehensif terhadap integritas produk dan layanan Kaspersky.

Pada tahun 2017, regulator AS melarang pemerintah federal menggunakan perangkat lunak Kaspersky, dengan alasan adanya kekhawatiran akan kemungkinan adanya hubungan dengan program spionase yang disponsori negara. Selanjutnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menekankan meningkatnya kekhawatiran tentang dugaan koneksi perusahaan tersebut sebagai faktor utama dalam keputusan tersebut.

Baca Juga : 4 Serangan terhadap Kapal Israel dan Amerika

Kaspersky Lab menentang tindakan pemerintahan Trump melalui dua tuntutan hukum, dengan alasan bahwa larangan tersebut tidak konstitusional dan menimbulkan kerugian yang tidak semestinya pada perusahaan. Namun, pada tahun 2018, pengadilan Distrik Columbia menolak kedua kasus tersebut, dan menegaskan larangan yang diberlakukan Washington.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *