Washington, Purna Warta – Tim kuasa hukum dan keluarga Leqaa Kordia, perempuan Palestina berusia 33 tahun yang ditahan di Amerika Serikat oleh badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) sejak Maret, menyatakan bahwa mereka tidak dapat berkomunikasi dengannya dan tidak mengetahui keberadaannya sejak ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kondisi darurat medis.
Kordia, warga Paterson, New Jersey, pingsan di Prairieland Detention Center yang berlokasi di Alvarado, Texas, pada 6 Februari. Seorang mantan tahanan, yang tidak mengungkapkan identitasnya, mengatakan bahwa Kordia terjatuh, kepalanya terbentur, dan kemudian mengalami kejang.
ICE kemudian menyatakan bahwa ia telah dirawat di rumah sakit; namun, lembaga tersebut menolak memberikan rincian mengenai kondisi kesehatan maupun keberadaannya.
Menurut perwakilan hukumnya, mereka telah menghubungi sedikitnya 16 rumah sakit di seluruh wilayah Dallas–Fort Worth, tetapi tidak berhasil menemukannya. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran atas tidak adanya informasi mengenai lokasi Kordia.
Kordia telah berada dalam tahanan sejak 13 Maret 2025, setelah secara sukarela menghadiri pemeriksaan rutin ICE di Newark, New Jersey. Meskipun ia mematuhi prosedur imigrasi, ia tetap ditahan dan dipindahkan lebih dari 1.500 mil ke Texas.
Kordia tumbuh besar di kota Ramallah, Tepi Barat yang diduduki, sebelum datang ke Amerika Serikat pada 2016. Ia tiba dengan visa turis, kemudian beralih ke visa pelajar sembari mengajukan permohonan izin tinggal tetap, yang berhak ia peroleh melalui ibunya yang merupakan warga negara AS.
Permohonan kartu izin tinggal tetap (green card)-nya disetujui pada 2021. Namun, menurut pengacaranya, ia menerima nasihat keliru dari seorang pengajar yang menyebabkan visa pelajarnya kedaluwarsa pada 2022.
Pada awal 2024, ia mengikuti demonstrasi damai di Universitas Columbia yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Dalam kegiatan tersebut, ia sempat ditahan dan dibebaskan keesokan harinya tanpa dakwaan apa pun.
Menurut kuasa hukumnya, seorang hakim imigrasi telah dua kali mengeluarkan perintah pembebasannya. Namun, kedua putusan tersebut diblokir oleh ICE dengan menggunakan mekanisme “automatic stays,” yakni sistem yang memungkinkan lembaga tersebut menangguhkan putusan pengadilan tanpa peninjauan segera oleh pengadilan.
Para pendukung dan kerabatnya menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan tren yang lebih luas di Amerika Serikat yang menargetkan ekspresi dukungan terhadap Palestina.
Mereka juga membandingkannya dengan penangkapan jurnalis Inggris Sami Hamdi, yang menghadapi konsekuensi atas pandangannya yang vokal mengenai Israel.


