Pengacara Afsel: Aduan Afsel atas Genosida Israel di ICJ Berdasarkan Bukti Kuat

Pengacara Afsel Aduan Afsel atas Genosida Israel di ICJ Berdasarkan Bukti Kuat

Cape Town, Purna Warta Para pengacara yang mewakili Afsel dalam persidangan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa pengaduan mereka mengenai genosida terhadap rezim tersebut didasarkan pada bukti yang kuat.

Baca Juga : Keberanian Anak-Anak Yaman Melebihi Jenderal-Jenderal Arab

Sumber yang dekat dengan tim pembela Afrika Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka optimis bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus ICJ melawan Israel. Sumber-sumber tersebut, mengutip laporan saluran TV al-Mayadeen yang berbasis di Lebanon, mengatakan bahwa kasus mereka terhadap Israel mengandung bukti kuat mengenai tindakan genosida dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh rezim tersebut selama lebih dari tiga bulan agresi terhadap wilayah Palestina. dari Gaza.

ICJ akan memulai persidangan dua hari pada hari Kamis untuk mendengarkan keluhan Afrika Selatan terhadap Israel. Afrika Selatan berharap bisa mendapatkan keputusan darurat yang memerintahkan Israel menghentikan kampanye militer brutalnya terhadap Gaza karena sidang untuk memeriksa kasus itu sendiri bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Laporan mengatakan tim pertahanan Afrika Selatan telah mendokumentasikan secara menyeluruh bukti genosida yang dilakukan oleh rezim Israel di Gaza sebagai bagian dari dokumen setebal 84 halaman yang diserahkan ke ICJ.

Israel adalah salah satu pihak yang menandatangani Konvensi Genosida 1948, yang berarti bahwa Israel tidak dapat menghindari sidang pengadilan PBB. Berdasarkan Konvensi, para pihak diwajibkan untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Namun, pihak berwenang Afrika Selatan percaya bahwa tindakan Israel di Gaza sesuai dengan definisi genosida dalam konvensi yang menetapkan bahwa “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama” diklasifikasikan sebagai genosida.

Baca Juga : Komandan Iran: Keamanan Kawasan Dijamin Oleh Negara Kawasan Sendiri

“Penentangan kami terhadap pembantaian yang sedang berlangsung terhadap rakyat Gaza telah mendorong kami sebagai negara untuk mendekati ICJ,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa serupa dengan rakyat di Gaza, negaranya pernah menjadi sasaran “perampasan.” , diskriminasi, rasisme, dan kekerasan yang disponsori negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *