Afsel Sebut Tanggapan Israel terhadap Operasi Hamas Langgar Konvensi Genosida

Afsel Sebut Tanggapan Israel terhadap Operasi Hamas Langgar Konvensi Genosida

Cape Town, Purna Warta Afrika Selatan mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan yang dilancarkan oleh kelompok perlawanan Hamas Palestina pada tanggal 7 Oktober telah melanggar Konvensi Genosida, ketika Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mengadakan sidang melawan Israel atas kasus “genosida” di Gaza.

Baca Juga : Fregat Inggris Menuju Laut Merah

Di pengadilan tinggi PBB di Den Haag pada hari Kamis, Afrika Selatan mengatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB dengan menerapkan perang brutal di Jalur Gaza yang berpenduduk padat selama lebih dari dua bulan, dan menekankan bahwa serangan Hamas tidak dapat membenarkan serangan militer semacam itu. di daerah kantong Palestina yang terkepung.

Akhir bulan lalu, Pretoria, dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan terhadap Israel di ICJ, meminta pengadilan tinggi untuk segera menyatakan bahwa rezim Tel Aviv telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak rezim tersebut melancarkan perang terhadap wilayah pesisir yang miskin.

Afrika Selatan merinci bukti-bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza, menjadikan negara Afrika tersebut sebagai negara pertama yang mengajukan tuntutan hukum terhadap rezim pendudukan di ICJ, dan mengajukan banding ke pengadilan untuk memaksa rezim tersebut “segera menangguhkan” perangnya di Gaza.

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara betapapun seriusnya… yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” kata Ronald Lamola, Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dalam pernyataan pembukaannya dalam kasus tersebut di ICJ.

“Tanggapan Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” tegasnya, seraya memaparkan kasus Afrika Selatan di pengadilan tinggi.

“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada tanggal 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak tanggal 7 Oktober 2023. Di Jalur Gaza, setidaknya sejak tahun 2004, Israel terus melakukan kontrol atas wilayah udara, wilayah, dan wilayah. perairan, penyeberangan darat, air, listrik, dan infrastruktur sipil, serta fungsi-fungsi utama pemerintahan,” tambah Lamola.

Baca Juga : Pertemuan Darurat Tehran: Qalibaf Mengatakan Kehidupan Israel Bergantung Pada Teror dan Genosida

Afrika Selatan, ketika dihadapkan pada bukti genosida di Gaza, dengan tegas memutuskan untuk memulai kasus ini dalam upaya mencegah kejahatan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi di wilayah Palestina, kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan lebih lanjut di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *