Afrika Selatan Desak Tindakan Mendesak ICJ terhadap Israel

Cape Town, Purna Warta Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan lebih darurat terhadap rezim Israel, yang menurut mereka melanggar keputusan pengadilan yang dikeluarkan sebelumnya.

Al Jazeera melaporkan pada Rabu malam bahwa permintaan Afrika Selatan ke pengadilan tinggi PBB di Den Haag bertujuan untuk mencegah kelaparan di Gaza dan memastikan keselamatan dan kesehatan 2,3 juta warga Palestina di sana.

Baca Juga : Pejabat PBB: Situasi Afghanistan Perlu Ditinjau ulang

Vincent Magwenya, juru bicara resmi presiden Afrika Selatan, menekankan perlunya tindakan segera untuk memastikan genosida lebih lanjut dapat dicegah di Jalur Gaza, kata laporan tersebut.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan telah memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan dan telah meminta pengadilan untuk meninjau ulang dan mencegah keputusan Israel untuk memperluas operasi militernya. Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan semua pihak menghentikan permusuhan dan membebaskan semua sandera dan tahanan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, kepresidenan Afrika Selatan juga memperingatkan bahwa masyarakat Gaza tidak bisa menunggu. “Ancaman kelaparan besar-besaran kini telah terwujud. Pengadilan perlu bertindak sekarang untuk menghentikan tragedi yang akan terjadi dengan segera dan efektif memastikan bahwa hak-hak yang ditemukan terancam berdasarkan Konvensi Genosida dilindungi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa ICJ harus mengambil tindakan ini tanpa menjadwalkan sidang baru karena “situasi yang sangat mendesak”.

Pada bulan Januari, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB terhadap rezim Zionis atas pembunuhan massal rakyat Palestina dengan tujuan pembersihan etnis di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga : Perlawanan Irak Bersumpah untuk Menargetkan Israel sampai Gencatan Senjata di Gaza

Pada bulan berikutnya, setelah mendengarkan argumen penggugat dan tergugat, pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang meminta rezim Zionis mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejahatan genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

Pengadilan juga mengakui bahwa operasi militer Israel di Jalur Gaza menyebabkan kematian sejumlah besar warga sipil dan menyebabkan migrasi paksa. Namun mereka tidak memerintahkan gencatan senjata yang merupakan tuntutan utama dalam gugatan Afrika Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *