Cape Town, Purna Warta – Afrika Selatan meminta negara-negara di seluruh dunia untuk memberikan kesaksian global dalam kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Seruan kesaksian global tersebut disampaikan oleh Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela yang juga mendesak dunia untuk bersaksi atas hukuman yang dijatuhkan rezim Israel atas genosida yang dilakukannya di Gaza di ICJ.
Afrika Selatan membawa kasus genosida ini ke ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada bulan Januari. Pada bulan yang sama, pengadilan tinggi PBB memerintahkan rezim pendudukan untuk menghentikan genosida di Gaza, salah satu tindakan yang diambil.
Sementara itu, pengadilan juga mendengarkan argumen dalam kasus lain mengenai pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun, menyusul permintaan Majelis Umum PBB lebih dari setahun yang lalu. Prosesnya dimulai pada 19 Februari dan akan berakhir pada Senin mendatang.
Lebih dari 50 negara dan beberapa blok regional, termasuk Uni Afrika dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) berdebat di hadapan 15 hakim di pengadilan tinggi PBB.
Perwakilan Afrika Selatan, Madonsela, berpidato di depan pengadilan pada sidang kedua yang diadakan pada Selasa (20 Februari), ketika ia menyebut kebijakan Israel terhadap Palestina sebagai “bentuk apartheid yang ekstrem”.
“Sebagai warga Afrika Selatan, kami merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan jauh di dalam diri kami kebijakan dan praktik diskriminatif yang tidak manusiawi dari rezim Israel, yang merupakan bentuk yang lebih ekstrem dari apartheid yang dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara saya,” kata Madonsela.