Afrika Selatan Ajukan Gugatan ICJ terhadap Israel atas Tindakan Genosida

Cape Town, Purna Warta Afrika Selatan telah memulai proses hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas serangan “genosida” rezim tersebut di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 21.000 warga Palestina. Gugatan tersebut mengatakan bahwa tindakan Israel “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.”

Baca Juga : PBB Frustrasi, Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata gugatan tersebut.

Permohonan tersebut mengatakan bahwa serangan Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, dan mendesak pengadilan untuk “memerintahkan Israel untuk berhenti membunuh dan menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang serius terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Dikatakan bahwa “Israel telah terlibat, sedang terlibat dan mengambil risiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata gugatan tersebut.

Baca Juga : Tekan Yaman, Amerika Hentikan Bantuan Kemanusiaan

Permohonan tersebut mendesak pengadilan untuk “memerintahkan Israel untuk menghentikan pembunuhan dan menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang serius terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Kementerian luar negeri Israel menyatakan menolak kasus yang diajukan Afrika Selatan di ICJ. Berbagai pemerintah dan organisasi hak asasi manusia mengecam genosida Israel di Gaza dan menyerukan penyelidikan internasional terhadapnya.

Afrika Selatan telah menjadi salah satu pengkritik terang-terangan atas serangan gencar Israel terhadap warga Palestina dan telah memimpin beberapa inisiatif untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakannya di Gaza.

Anggota parlemen Israel bulan lalu memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai serangan gencar berhenti.

Baca Juga : Hamas Bantah Klaim Israel tentang Dialog Pertukaran Tahanan

Pada bulan November, negara tersebut merujuk Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional, yang sudah menyelidiki wilayah Palestina yang diduduki. Afrika Selatan telah mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah pendudukan Israel selama beberapa dekade, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif.

ICJ adalah salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan membantu menyelesaikan perselisihan antar negara sesuai hukum internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *