HomeInternasionalAfrikaAfrika Selatan Ajukan Gugatan Genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Afrika Selatan Ajukan Gugatan Genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Pretoria, Purna Warta – Seiring dengan Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza, ketegangan antara negara Afrika itu dan rezim Zionis terus meningkat terkait konflik yang sedang berlangsung.

Sejak Israel melancarkan serangannya ke Jalur Gaza Oktober lalu, Afrika Selatan tetap bersikap tegas dengan menyatakan dukungannya kepada Palestina. Pretoria, yang sangat kritis terhadap operasi militer Israel di Gaza, telah mengambil sejumlah tindakan terhadap Israel.

Pada November 2023, Afrika Selatan menarik semua diplomatnya dari Tel Aviv untuk konsultasi terkait perang Israel di Gaza. “Genosida di bawah pengawasan komunitas internasional tidak dapat ditoleransi. “Kejadian holocaust lain dalam sejarah umat manusia tidak dapat diterima,” kata Khumbudzo Ntshavheni, seorang menteri di kantor presiden, kepada wartawan saat itu.

Afrika Selatan juga menginstruksikan Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah-langkah diplomatik yang diperlukan untuk menangani perilaku duta besar Israel untuk Afrika Selatan, Eli Belotserkovsky, yang menurut mereka sudah sangat tidak dapat dipertahankan.

Belotserkovsky dituduh membuat komentar yang meremehkan terhadap mereka yang menyuarakan penolakan terhadap serangan terhadap warga Palestina.

Beberapa hari kemudian, Israel memanggil Belotserkovsky dari Pretoria yang kabarnya “untuk konsultasi” di tengah keretakan diplomatik yang berkembang antara kedua negara terkait konflik di Gaza.

Sementara itu, ribuan warga Afrika Selatan, termasuk beberapa partai politik, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil, menggelar puluhan protes di seluruh negeri menuntut Israel untuk mengakhiri operasi militernya di Gaza.

Pemerintah Afrika Selatan juga meminta PBB untuk mengerahkan pasukan perlindungan cepat di Gaza guna melindungi penduduk sipil yang menghadapi pemboman dari Israel.

Menteri Luar Negeri Naledi Pandor saat itu mengatakan kepada parlemen bahwa warga Afrika Selatan yang menikmati kebebasan dari sejarah apartheid masa lalu mereka tidak akan pernah menjadi pihak yang menyetujui bentuk penindasan apartheid di Palestina.

“Ini tidak dapat ditoleransi. Kebrutalan ini tidak boleh diterima,” katanya.

Banyak warga Afrika Selatan merasakan penderitaan yang dialami warga Palestina di bawah pendudukan Israel meskipun mereka mengatakan penderitaan warga Palestina jauh lebih buruk daripada apa yang mereka alami selama apartheid di negara mereka.

Pamela Ngubane, seorang mantan Zionis Kristen dan pendukung setia Israel yang kini menjadi pendukung Palestina, mengatakan kepada Anadolu dalam wawancara sebelumnya bahwa apa yang dihadapi warga Palestina di bawah pendudukan Israel lebih buruk daripada apa yang dialami warga kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang brutal.

“Israel melakukan apa pun yang diinginkannya di Palestina; menangkap siapa saja, bahkan anak-anak, dan menempatkan mereka di sel isolasi,” katanya.

“Apa yang terjadi di Gaza adalah buktinya, dengan ribuan orang yang telah terbunuh.”

Akhir tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober lalu, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Mahkamah PBB memerintahkan Israel pada bulan Mei untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel yang beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah pendahuluan yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di daerah kantong yang diblokade itu, tempat korban telah melampaui 41.000 orang.

Bulan lalu, Afrika Selatan mengatakan kasus genosida terhadap Israel di ICJ akan dilanjutkan dan Afrika Selatan akan mengajukan keberatan bulan ini.

“Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti untuk membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” kata presiden dalam sebuah pernyataan.

“Kasus ini akan berlanjut hingga pengadilan membuat keputusan. Sementara kasus ini masih berlangsung, kami berharap Israel akan mematuhi perintah sementara pengadilan yang dikeluarkan hingga saat ini,” katanya.

Pernyataan Afrika Selatan muncul di tengah laporan bahwa diplomat Israel diperintahkan untuk melobi anggota Kongres AS guna menekan Afrika Selatan agar membatalkan kasus tersebut.

Pretoria mengatakan kasus genosidanya merupakan upaya global yang terus berkembang untuk memastikan perdamaian di Timur Tengah.

‘‘Inisiatif inovatif Afrika Selatan untuk mendakwa Israel atas kejahatan genosida di Mahkamah Internasional adalah salah satu tujuan paling menentukan untuk meminta pertanggungjawaban rezim Zionis,” kata Iqbal Jassat, anggota eksekutif kelompok advokasi Media Review Network (MRN) yang berbasis di Johannesburg, kepada Anadolu dalam sebuah wawancara.

Jassat mengatakan fakta bahwa banyak negara telah bergabung dengan pengajuan Afrika Selatan merupakan bukti kemarahan global terhadap pembantaian warga Palestina di Gaza.

Negara-negara yang telah bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel termasuk Turki, Nikaragua, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia. Kasus tersebut memulai sidang terbuka pada bulan Januari.

Ia mengatakan bahwa pada saat Israel menyelesaikan invasinya, kemungkinan besar akan terlihat jelas bahwa Tel Aviv bermaksud menyelesaikan genosida.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here