1,5 Miliar Dolar Untuk Hanya 32 Kasus Sejak 2002, Apakah Pengadilan Internasional ICC Efisien?

ICC 2002

Purna Warta – The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional adalah sebuah organisasi antar-pemerintah dan pengadilan internasional yang bermarkas di The Hague, Belanda dan didirikan pada 2002.

Baca juga: 15 Orang Terluka Di Korea Selatan Usai Pesawat Tempur Tak Sengaja Jatuhkan Bom

ICC adalah pengadilan internasional pertama dan satu-satunya dengan kekuasaan hukum untuk menuntut individu-individu yang terlibat kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan agresi lainnya.

ICC berbeda dari The International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, sebuah organ PBB yang berperan mengadili perselisihan antar negara.

Didirikan berdasarkan undang-undang multilateral Roma pada 2002, ICC dianggap sebagai sebuah langkah besar menuju keadilan dan sebuah inovasi dalam hukum internasional serta hak asasi manusia.

Mengenai pendanaan, ICC memiliki anggaran mencapai 205 juta dolar pada tahun 2025 dan akumulasi anggaran ICC sejak pendirian pada 2002 berjumlah 1,5 miliar dolar. Dana tersebut didapatkan dari 125 negara yang tergabung dalam undang-undang multilateral Roma dan juga donasi dari individu maupun pemerintah. 10 negara dengan kontribusi terbanyak dalam ICC adalah Jepang, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, Korea Selatan, Kanada, Brazil, Spanyol dan Australia.

Kendati ambisi-ambisi yang dimiliki serta anggaran yang tidak sedikit, sepak terjang pengadilan internasional ini bervariasi. Sejak didirikan berikut sepak terjang pengadilan internasional ini:

  • Menangai hanya 32 kasus sejak 2002
  • Mengeluarkan 60 surat penangkapan
  • Menangkap 21 individu dan tampil muncul di pengadilan
  • 31 tersangka masih bebas hingga kini
  • Terdapat tujuh terdakwa yang meninggal sebelum diadili
  • Para hakim ICC telah keluarkan 9 panggilan, memvonis 11 terdakwa dan membebaskan 4 orang terdakwa
  • Kekuasaan hukum ICC terbatas pada 125 negara anggota yang menandatangani undang-undang Roma. Selain itu, pengadilan ini juga memiliki kekuatan menegakkan hukum yang kuat

Baca juga: Es Laut Global Berada Di Titik Terendahnya, Tanda Pemanasan Global Memburuk

Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia dan Cina berulangkali menyampaikan kekhawatiran terhadap bias politik yang terjadi, pengaruhnya terhadap kedaulatan negara-negara dan juga upaya ekspansi kekuasaan hukum terhadap negara-negara non-anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *