Terseret Kasus Net89, Kevin Aprilio Datangi Bareskrim

PurnaWarta — Musisi Kevin Aprilio mendatangi Bareskrim Mabes Polri buntuk namanya yang terseret kasus Net89, Juma (4/11).

Kevin datang didampingi oleh pengacaranya, Minola Sebayang, dan mereka menyebut memilih mendatangi langsung sebagai langkah mengklarifikasi pemahaman yang sudah beredar di publik mengenai musisi itu dan kasus Net89.

“Kevin tidak terlibat seperti apa yang diberitakan, dia dilaporkan. Pengacara paguyuban yang 89 itu WhatsApp saya, ‘Bang itu ada kesalahan penulisan berita, kami enggak pernah atau belum melaporkan Kevin’,” kata Minola.

“Ya mungkin ada salah tulis atau apa, bahkan dia mengatakan paham, Kevin juga korban dalam masalah ini,” lanjutnya.

Minola pun kembali menjelaskan bahwa Kevin hanya mengikuti trading itu karena memenuhi ajakan temannya, sama seperti yang mereka ungkap sebelum ini. Kevin, kata Minola, juga ikut memberikan deposit seperti pengguna lainnya.

Setelah memberikan deposit, Minola menyebut ada pertemuan via zoom dan pihak pengelola Net89 meminta Kevin untuk memberikan testimoni. Namun testimoni itu yang kemudian dianggap sebagai promosi Net89 oleh Kevin.

“Saya pakai 10 hari memakai robot trading itu, terus ditanya boleh enggak testimoni, ya sudah testimoni di zoom dia,” kata Kevin Aprilio dalam kesempatan yang sama.

“Saya pikir testimoni wajar karena berdasarkan pengalaman yang saya tahu, videonya juga bukan seperti iklan proper, gambarnya biasa banget seperti zoom meeting ala kadarnya,” lanjutnya.

“Jadi saat itu bantu teman saja, teman saya itu orang baik,” kata Kevin, dikutip dari detikHot.

Minola lalu mengatakan bahwa setelah berbincang dengan Bareskrim, Kevin baru mengetahui bahwa Net89 tersebut ilegal karena ada beberapa hal hukum yang tak terpenuhi. Sebelumnya Kevin menilai trading tersebut legal seperti yang diinfokan kepada dirinya.

Kevin Aprilio menjadi salah satu artis yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap pengacara ratusan korban Net89, M Zainul Arifin.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *