Tamara Bleszyensky Dilaporkan Kakaknya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Purna Warta Artis senior Tamara Bleszyensky dilaporkan oleh Ryszard Bleszynski alias Rick, atas dugaan pencemaran nama baik.

Susanti Agustina, kuasa hukum Rick, menyebut Tamara sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Selain itu, dua bersaudara ini juga telah menjalankan mediasi, namun berujung gagal.

Dilansir dari CNNIndonesia, “Mengenai perkara lainnya, Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE,” kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikhot, Selasa (3/10).

“Jadi, Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali, hadir di Polda. Sudah dilakukan mediasi, tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” lanjutnya.

Susanti membeberkan konten yang diperkarakan oleh Rick yang diduga mencemarkan nama baiknya sehingga melaporkan Tamara ke polisi. Tamara diduga mengunggah foto kakaknya dengan takarir yang bernada negatif.

“Setahu saya mengenai ini, ada fotonya Pak Rick, terus dia kata-katain di sini, ‘Ingat kan dengan ayahmu, surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayamu untuk membagikannya’,” beber Susanti menirukan unggahan Tamara.

Selain itu, Susanti juga mengatakan ada unggahan lain yang kini sudah dihapus oleh Tamara. Susanti mengira konten yang diduga mencemarkan nama baik Rick dihapus setelah panggilan pertama.

“Terus ada lagi [kontennya]. Nah, ini di-take down sama dia. Jadi, sebenarnya sudah beredar ke mana-mana dan waktu bulan Mei masih ada,” katanya.

“Dia katakan bulan April sudah di-take down padahal April-Mei itu masih ada. Waktu panggilan pertama itu masih ada, panggilan kedua baru enggak ada. Sudah hilang,” paparnya.

Meski demikian, Tamara Bleszynski belum buka suara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kakaknya. Ia sedang menunggu putusan kasus wanprestasi soal biaya pengobatan mendiang ayahnya yang mencapai Rp34 miliar.

Terkait dengan kasus wanprestasi, sidang putusan yang harusnya dikeluarkan pada hari ini, ditunda. Susanti mengungkapkan sidang putusan ditunda hingga pekan depan secara e-court.

Meski demikian, Susanti tidak mengetahui alasan di balik penundaan sidang putusan ke minggu depan.

“Jadi, putusannya itu melalui e-court. Jadi, tidak dibacakan dalam persidangan. Kemungkinan minggu depan,” katanya.

Tamara digugat oleh Ryszard ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Jumlah uang itu menurut kakaknya adalah utang yang harus dibayar Tamara untuk biaya pengobatan mendiang ayahnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *