Raffi Ahmad Diminta untuk Meminta Maaf di 7 Stasiun Televisi

Purna WartaRafii Ahmad digugat oleh Advokat Publik David Tobing karena telah keluyuran setelah disuntik vaksin Covid-19. Walaupun Raffi Ahmad telah meminta maaf tapi gugatan terus berlanjut.

Hal itu rupanya berbuntut panjang. Setidaknya Raffi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Advokat Publik David Tobing.David melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Depok.

1. Sangat DIsayangkan

Menurut David, perbuatan Raffi sangat disayangkan sebab Raffi telah dipercaya oleh negara untuk memberi contoh baik.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” Ujar David pada Liputan6.com.

2. Minta Maaf

Lebih lanjut, David meminta agar Majelis Hakim PN Depok menghukum Raffi untuk tak keluar rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin kedua. Tak hanya itu, Raffi juga diminta meminta maaf lewat 7 stasiun televisi dan surat kabar nasional.

 

Menurut cnnindonesia.com, ketujuh stasiun televisi itu adalah SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar. Kemudian tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

3. Sudah Terdaftar

Pihak PN Depok pin sudah membenarkan adanya gugatan itu. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

 

“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok, Jumat (15/1/2021) kemarin pada Liputan6.com.

4. Bakal Jalani Sidang

Lebih lanjut, Nanang menerangkan betapa suami Nagita Slavina itu akan menjalani sidang pertama jelang akhir Januari nanti.

“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” imbuh Nanang.

Baca juga: Raffi Ahmad Ikut Pesta Usai Divaksin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *