PurnaWarta — Polisi akhirnya menetapkan hukuman untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan Narkotika. Nia akan direhabilitasi dan juga hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang digelar secara daring di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Namun, Hengki mengatakan, meski bakal direhabilitasi, proses hukum terhadap Nia dan Ardi tetap berlanjut. “Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik,” terangnya.
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi rehabilitasi yang akan dijalani tersangka. “Atas permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, Kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” jelasnya.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.