Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan MY Minta Bayaran Rp 110 Juta untuk Threesome

St dan My

Purna Warta — Lagi kasus prostitusi online artis kembali terulang. Polisi telah menangkap artis berinisial ST dan MY atas dugaan prostitusi online. Polisi mendapatkan data bahwa jasa sewa sekali booking masing-masing artis adalah Rp 30 juta.

Ketika digrebek, ST dan MY sedang melayani seorang tamu bersama-sama alias threesome. Untuk jasa seperti ini, muncikari menetapkan tarif Rp 110 juta.

“Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome. Dengan tarif Rp 110 juga. Di mana dari Rp 110 juta itu, setiap orang mendapatkan bayaran Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwono, Jumat (27/11).

Sudah Terima DP

Ketika melayani pelanggannya, ST dan MY sudah menerima uang muka untuk jasa mereka. Pelanggan memberikan uang Rp 60 juta yang sisanya akan dilunasi setelah selesai.

“Sesuai kesepakatan, setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta,” terang Sudjarwono.

Sudah Satu Tahun

Kegiatan asusila yang dilakukan ST dan MY sendiri bukan baru pertama ini. Mereka sudah satu tahun menjalani bisnis prostitusi online di bawah asuhan muncikari yang sama.

“Di bawah muncikari ini ada empat sebenarnya. Kita melakukan penangkapan dua artis lagi” pungkasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Kementrian Kelautan dan Perikanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *