PurnaWarta — Nikita Mirzani terjerat kasus pidana atas pencemaran nama baik. Nikita mengatakan bahwa anaknya harus ikut masuk penjara jika dirinya harus dipenjara. Namun polisi masih berusaha untuk tidak membawa anaknya meskipun hanya proses penyidikan.
Dilansir dari Kompas, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022).
Kepada penyidik, Nikita menyatakan tidak ingin jauh dari anak bungsunya, Arkana. Bahkan Nikita berkata, bila dia dipenjara anaknya yang masih tiga tahun itu harus ikut bersamanya.
Selama proses pemeriksaan Nikita Mirzani di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, memang Arkana selalu mendampingi ibunya.
“Kita sudah berusaha untuk anak itu jangan dibawa ketika di kantor polisi ataupun ditanya ibunya. Tapi ibu Nikita itu tetap tidak mau. Bahkan ibu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya pun dipenjara,” kata relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang, Ani Pancani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Padahal, pihaknya telah menawarkan kepada Nikita Mirzani untuk menitipkan anaknya di rumah aman atau shalter milik P2TPA Kota Serang. Namun, Nikita dan anaknya tidak mau. “Kita akan berusaha dan berusaha lagi membujuk,” ujar Ani. Dikatakan Ani, saat ini kondisi Arkana sehat.
Meskipun sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas. “Anaknya engga mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri Alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya engga mau,” ujar Ani.
Selama di ruangan pemeriksaan, Arkana bermain handphone atau tidur. “Anaknya kooperatif, aman, anaknya kuat, main hape terus tidur,” kata dia.
Sebelumnya, Nikita Mirzana ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) siang kemarin. Saat ditangkap, Nikita membawa anaknya karena tak mau jauh darina dan didamping baby sister selama pemeriksaan.
Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).