Ivan Gunawan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Kasus DNA Pro

PurnaWarta — Desainer Baju dan Presenter Ivan Gunawan datangi polisi guna hadiri pemeriksaan polisi atas kasus DNA Pro.

Presenter kondang Ivan Gunawan mengaku sudah mengembalikan uang dari hasil kerjanya sebagai brand ambassador DNA Pro. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro.

“Pada kesempatan hari ini dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena rejeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan dna pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim,” ucap Ivan Gunawan, Kamis (14/4).

Bahkan, Ivan Gunawan mengembalikan uang hasil kerjanya itu tanpa terlebih dahulu diminta oleh penyidik. Uang tersebut dimasukkannya ke dalam sebuah koper yang isinya ditaksir sekira ratusan juta.

“Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan. Saya hari ini gak mau menerima itu jadi saya lebih baik dikembalikan,” katanya.

Sempat Jadi Brand Ambassador

Ivan Gunawan merasa kalau uang tersebut bukanlah miliknya, meski sebelumnya sudah memenuhi kewajibannya sebagai brand ambasador sekitar 3 bulan.

“Intinya saya tidak merasa itu merupakan rejeki saya dan satu pelajaran besar yg saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan,” jelasnya.

“Hubungan saya DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambasador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram,” Ivan Gunawan menambahkan.

Atas kejadian yang diterimanya itu, Ivan Gunawan mengaku akan lebih hati-hati lagi dalam menerima pekerjaan yang mampir pada dirinya.

“Hati-hati banget karna kan kalian paling seneng ngegoreng cerita saya. Saya hari ini mending teman-temen happy sudah dapat berita dari saya dan saya gak punya utang sama siapapun,” pungkasnya.

Korban DNA Pro

Seperti diketahui, 122 orang yang mengaku korban platform robot trading DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Dari kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian sementara para korban mencapai Rp 97 miliar.

Sementara ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *