PurnaWarta — Ayu Thalia melaporkan tersangka yang mencuri akses media sosial dan melakukan pemerasan kepadanya. Tersangka menyebarkan sebuah video dengan judul “Daging Ketemu Daging”
“Sudah (buat laporan) soal ilegal akses, pencurian data, terus adanya pemerasan. Kita sudah laporkan di Polda Metro Jaya kemarin,” kata pengacara Ayu, Rudi Kabunang saat dihubungi, Jumat (3/9).
Rudi mengatakan ada dua akun media sosial yang dilaporkan, yakni satu akun Twitter dan akun Instagram.
Rudi juga membenarkan bahwa akun Instagram yang dilaporkan adalah akun @digembok. “Betul, salah satu akun IG itu,” ujarnya.
Menurutnya pemerasan yang dialami oleh kliennya itu terjadi sejak Senin (23/8) yang dilakukan oleh seseorang berinisial A. Saat itu, A menghubungi Ayu dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang.
Kata Rudi, awalnya Ayu tak apa konten yang dimiliki oleh A hingga berani melakukan aksi pemerasan. A baru mengetahui konten itu setelah tersebar.
“Itu klien kami belum tahu apa yang dimaksud pelaku. Hanya ‘apa ya, apa ya’. Tapi setiap saat di-miscall di-WhatsApp. Pada saat sudah puncaknya tidak diikuti, pada saat itu langsung di-blast di media. Baru itu kita tahu,” tutur Rudi.
Usai diperas, kliennya itu pun sempat mentransfer uang sebesar Rp250 ribu kepada A.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/4331/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, Tanggal 2 September 2021 atas nama pelapor Ayu Thalia.
Pasal yang dilaporkan yakni soal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Rudi mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Salah satunya, bukti transfer dan nomor rekening dari pemeras A.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan laporan yang dilayangkan Ayu ini telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
“Iya sudah diterima semalam, masih kita pelajari,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia membuat juga aduan masyarakat terhadap akun penyebar rekaman ‘daging ketemu daging’ ke Polda Metro Jaya.
Pitra Romadoni selaku penasihat hukum menyampaikan aduan masyarakat ini berkaitan dengan Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang seseorang yang ikut serta dalam melakukan sebuah tindak pidana.
“Yang dilaporkan terlebih dahulu ke penyebar dulu, ke pemilik akun Twitter dan Instagram. Yang bersangkutan, pemilik akun ini sudah pernah di-takedown atau diberikan peringatan dari Instagram akan tetapi yang bersangkutan tetap meng-upload video yang diduga pornografi,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis (2/8).