PurnaWarta — Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dulu dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dilansir dari CNNIndonesia, sebelum Majelis Hakim memberikan vonis, selebritas yang akrab disapa Nyai itu sempat menuding pelapornya berbohong atas keberadaannya saat ini. Bahkan, Nikita mengklaim memiliki bukti atas tudingannya.
“Dito berbohong kalau Dito berada di Malaysia. Saya punya bukti konkret. Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” kata Nikita Mirzani di dalam ruang sidang hari ini, Kamis (29/12).
Nikita Mirzani berkata mengetahui bahwa Dito berangkat ke Singapura pukul 08.25 WIB dan tiba pukul 11.00 siang.
“Dito tidak di Malaysia. Saya dapat semuanya [bukti]. Jadi, dia di RS itu berbohong,” tegas Nikita.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menuding JPU berbohong soal keberadaan Dito Mahendra yang sedang dirawat di Malaysia.
Senada dengan Nikita, Fachmi mengklaim pihaknya memiliki bukti Dito tidak sedang berada di Malaysia.
“Saya nyatakan Jaksa telah berbohong. Jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban,” ujar Fachmi di hadapan Majelis Hakim.
Fachmi menilai surat keterangan yang disampaikan JPU tidak jelas lantaran hanya menyatakan Dito Mahendra pergi ke Malaysia tertanggal 28 Desember.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengatakan Dito Mahendra absen dalam sidang hari ini karena sedang berada di Malaysia untuk berobat.
“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan. Saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata JPU Slamet di kesempatan yang sama.
Hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU memperlihatkan dokumen, laluJaksa mengatakan mereka memilikinya dalam bentuk dokumen fotokopi.
Kemudian, Hakim bertanya apakah Jaksa mengetahui apakah Dito Mahendra meninggalkan Malaysia. Namun, Jaksa mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Jaksa mengatakan informasi keberadaan Dito di Malaysia didapatkan dari laporan tim di lapangan.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Jaksa.
Dito Mahendra mangkir empat kali dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani. Majelis Hakim PN Serang kemudian memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim mengutip Detik, Kamis (29/12).
Mendengar putusan Majelis Hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.