Jakarta, Purna Warta – Jepang adalah salah satu negara terfavorit dan terindah dalam dunia wisata. Banyak sekali orang memilih tujuan jepang sebagai wisata tahunan atau menyambut akhir tahun untuk berlibur kesana. Jika anda mempunyai rencana ke sana, maka kita harus menyiapkan berbagai dokumen, salah satunya adalah mendapatkan visa Jepang.
Nah, untuk pengurusan visa Jepang di Indonesia, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall lantai 2, Jakarta Selatan.
Melansir situs resmi emb-japan.go, Minggu (6/12/2020), terdapat 10 jenis visa yang dapat diajukan Warga Negara Indonesia (WNI) ketika hendak melakukan kunjungan wisata ke Jepang antara lain:
1. Visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga
2. Visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga (apabila pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
3. Visa kunjungan sementara untuk kunjungan teman
4. Visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri
5. Visa kunjungan sementara berkali-kali (wisata)
6. Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis
7. Visa khusus (pelajar/bekerja/pelatihan/menetap dalam jangka waktu tertentu)
8. Visa khusus bagi pekerja berketrampilan spesifik (special skilled worker)
9. Visa transit
10. Visa single entry untuk tujuan group tour bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diselenggarakan oleh travel agent yang ditunjuk.
Setiap jenis visa memiliki syarat atau aturan masing-masing. Namun, sebagian besar persyaratannya cukup mirip. Untuk keperluan wisata, Anda cukup mengajukan visa kunjungan sementara berkali-kali wisata, atau visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa Jepang antara lain:
1. Paspor
2. Formulir permohonan visa, dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3. Foto kopi KTP
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. (Bisa berupa rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir. Biasanya normal Rp1 juta per hari dikalikan masa tinggal di Jepang)
Baca juga: 5 Tips Menabung yang Ingin Traveling ke Luar Negeri