Bebas Visa ke Turki, Warga Indonesia Bebas Explor Turki Sesuka Hati

Purna Warta – Pemerintah Turki baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan baru untuk warga Indonesia yaitu bisa masuk ke Turki bebas tanpa visa selama 60 hari jika ingin berlibur dan transit.

Dalam rilis resmi yang disampaikan di laman Kedutaan Besar Turki di Indonesia, kebijakan itu resmi berlaku sejak 24 Desember 2021.

“Memandang hubungan persaudaraan selama berabad-abad antara warga Turki dan orang Indonesia, dan juga sebagai bentuk kemitraan strategis antara kedua negara, Turki memutuskan mencabut persyaratan visa untuk warga Indonesia yang melancong ke Turki,” demikian pernyataan pihak kedutaan, dikutip Jumat (31/12/2021).

Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Berdasarkan aturan itu, pemegang paspor Indonesia dikecualikan dari persyaratan visa saat berkunjung ke Turki untuk berlibur dan transit.

Turis Indonesia diperkenankan tinggal di Turki maksimal 30 hari di bawah aturan tersebut. “Kami meyakini bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara negara kita, dan akan membantu mempromosikan hubungan antar-individu dan hubungan bisnis,” sambung pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Turki memberlakukan visa elektronik bagi warga Indonesia yang hendak bepergian ke Turki. Warga Indonesia yang ingin mendapatkan harus menunjukkan paspor yang berlaku maksimal masa kedaluwarsanya 60 hari sebelum kedatangan, menyiapkan alamat email, mendaftarkan kartu debit dan kredit untuk membayar biaya visa, dan menunjukkan bukti pesanan akomodasi dan tiket pulang pergi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *