Purna Warta – Semenjak pandemi melanda di seluruh dunia, banyak orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi termasuk menjual obat-obatan palsu.
Banyak sekali obat palsu dan ilegal yang beredar selama pandemi covid-19. Di balik peredaran itu ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan. Mereka menjual obat-obatan itu dengan klaim bisa mengatasi covid-19.
Menyikapi permasalahan itu, masyarakat harus cermat dan waspada terhadap aneka obat-obatan yang beredar di pasaran. Caranya dengan selektif memilih obat serta berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kefarmasian.
Nah, berikut ini beberapa ciri obat-obatan palsu dan ilegal yang banyak beredar di pasaran, sebagaimana dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Rabu (15/9/2021). Yuk ketahui agar tidak salah beli.
1. Kualitas kemasan kurang baik. Bisa dibandingkan dengan obat sebelumnya untuk obat yang sering dikonsumsi.
2. Tampilan kemasan berbeda.
3. Pada kemasan tidak terdapat nomor izin edar.
4. Nama produsen berbeda.
5. Cetakan nomor atau informasi pada kemasan tidak jelas.
6. Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya. Bahkan, tidak memberikan efek sama sekali.