Ya, pemerintah dan praktisi kesehatan terus mengedukasi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata ‘orang gila’. Orang-orang yang mengalami masalah mental kini disebut sebagai ODGJ, bukan lagi ‘orang gila’.
“Perspektif bahwa ODGJ adalah ‘orang gila’ harus dihilangkan. Isolasi dan perilaku lainnya seperti pemasungan dan penelantaran turut memperburuk kondisi ODGJ,” ungkap laporan resmi laman Dinas Sosial Kabupaten Tegal, dikutip MNC Portal, Rabu (28/2/2023).
Secara hukum, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta bisa menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Ada beberapa gangguan yang sering dialami ODGJ, misalnya gangguan kecemasan, gangguan obsesif kompulsif (OCD), post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan bipolar, gangguan kepribadian, depresi, hingga skizofrenia.
Gejala gangguan kejiwaan
Melansir Mayo Clinic, tanda dan gejala gangguan kejiwaan biasanya bervariasi. Gejala ini tergantung dari gangguan, keadaan, dan faktor lainnya. Namun yang pasti, gejala ini memengaruhi emosi, pikiran, dan perilaku.
Secara umum, gejala gangguan kejiwaan seperti
1. Merasa sedih atau down
2. Bingung saat berpikir atau berkurangnya kemampuan konsentrasi
3. Ketakutan atau khawatir berlebih, atau perasaan bersalah yang ekstrem
4. Kelelahan yang signifikan hingga memengaruhi energi
5. Susah tidur
6. Menarik diri dari teman dan aktivitas
7. Mood swing yang ekstrem
8. Alami delusi, paranoia, atau halusinasi