Purna Warta – Beberapa waktu lalu telah beredar kabar bahwa kita tidak bisa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin covid-19.
Tentunya informasi ini membuat banyak orang yang khawatir dan ketakutan, terutama bagi masyarakat dengan penyakit tertentu yang membutuhkan pasokan darah segar. Lantas apakah informasi tersebut benar atau hanya hoax semata?
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (11/6/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa informasi tersebut adalah salah atau hoax.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat tetap melakukan donor darah. Meski demikian ada beberapa syarat yang memang harus dipatuhi oleh pendonor sebelum mendonorkan darahnya.
Mereka dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau berhati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.