Purna Warta – Pemerintah resmi memberlakukan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan diterbitkan, termasuk prosedur masuknya WNI maupun WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia.
Pemerintah mewajibkan orang yang datang ke Indonesia memiliki sertifikat vaksinasi. Regulasi ini diterapkan selama masa PPKM Darurat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan. Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam.
“Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa/pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional biaya ditanggung pemerintah,” kata Ganip.
Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam,” kata dia.
Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8×24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.
Selanjutnya, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri,” tutur Ganip.
Ganip juga mengatakan bahwa WNI dan WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. Jika ada WNI yang datang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, maka akan diberikan vaksin
“Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif,” ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2021).
Ganip mengatakan untuk WNA nantinya akan diberlakukan skema gotong royong vaksinasi Covid-19. Regulasi ini mulai berlaku Selasa (6/7/2021).
Pembuatan aturan ini, kata Ganip, demi memantau kondisi tiap orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sedang marak varian baru Covid-19 dari negara lain.
Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang bisa datang ke Tanah Air tanpa perlu menunjukan sertifikat vaksinasi. Pengecualian pertama diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.
Lanjut