PPDN yang Sudah Booster tak Perlu Tunjukan Hasil PCR

Purna Warta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 2 April 2022. Surat tersebut bernomor SE Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, ditetapkan bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan ini berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Di luar itu, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian permyataan yang dikutip dari SE tersebut, Sabtu, 2 April 2022.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan persyaratan perjalanan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

SE ini juga mewajibkan setiap PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *