Polisi Bekuk Tiga Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat-obatan Covid-19

PurnaWarta — Polisi telah menangkap tiga kelompok yang diduga telah menimbun obat covid-19 dan tabung oksigen. Tiga kelompok ini ditangkap polisi terkait operasi pengawasan terhadap ketersediaan dan harga-harga alat kesehatan di masa pandemi.

“Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid kita sudang tangkap tiga kelompok, baik itu [penimbun] Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/7).

Pihaknya juga masih terus bergerak untuk mengawasi para oknum yang sengaja mengambil keuntungan di masa pandemi ini.

“Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat,” tuturnya.

Selain itu, kata Fadil, pihaknya juga akan mengawasi penjualan obat, untuk memastikan tidak ada oknum yang mencoba menaikkan harga demi meraup keuntungan.

“Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melibihi HET,” ucap Fadil.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah mengeluarkan instruksi untuk menindak pihak-pihak yang menimbun dan bermain dengan harga obat selama pandemi.

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran penjualan tabung oksigen ataupun obat-obatan selama masa pandemi Covid-19.

“Polri telah memiliki layanan hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (6/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *