MUI Berikan Fatwa Haram untuk Vaksin AstraZeneca, Jika Darurat Boleh

Purna Warta — MUI memberikan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang mana terdapat unsur babi padanya. Akan tetapi jika dalam keadaan darurat maka boleh digunakan.

Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, vaksin tersebut tetap bisa dipakai dalam keadaan darurat.

“Komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut. Namun dalam fatwa itu kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3).

Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa vaksin Covid-19 boleh dipakai dalam keadaan darurat karena pasokan vaksin belum mencukupi. Namun apa bilang pasokan vaksin sudah mencukupi, maka fatwa tersebut dapat gugur.

“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi),” terang dia.

Sebelumnya, BPOM menyarankan untuk tidak dulu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca karena masih dilakukannya beberapa kajian.

“Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” kata BPOM dalam keterangannya.

Baca juga: Moskow: Tekanan Hebat Terjadi Kepada Beberapa Negara Untuk Menolak Vaksin Sputnik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *