Purna Warta — Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi bahwa ada warga yang pingsan setelah mendapatkan vaksin. Hal ini disebabkan karena mereka tidak jujur saat melakukan wawancara.
Kementerian Kesehatan menyatakan warga yang pingsan usai mendapat vaksinasi virus corona di sejumlah daerah akibat dari tidak jujur saat proses wawancara sebelum disuntik.
Kemenkes meminta warga untuk terbuka kepada petugas medis sebelum disuntik vaksin agar tidak terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Ada kasus yang mungkin pingsan dan ada alergi, kita lihat bahwa kasus tersebut sebenarnya ini dikarenakan pada saat kita melakukan screening, ini tidak disampaikan kondisi tersebut, kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam disiarkan Instagram @radiokesehatan, Jumat (12/3).
Nadia mengatakan mayoritas KIPI yang dilaporkan sejauh ini baru berupa reaksi lokal, seperti kemerahan dan nyeri pada bekas suntikan, hingga gatal-gatal.
Ada pula reaksi sistemik yang dilaporkan, seperti mengantuk, demam, sakit kepala, hingga nyeri otot. Kendati demikian, Nadia menyebut reaksi tersebut dilaporkan sembuh dalam masa 1-2 hari saja.
“Paling banyak lapar ya, setelah vaksin jadi lebih banyak makan,” ujar Nadia.
Nadia juga membeberkan sempat ada warga yang mengalami kejang-kejang usai menerima vaksin. Setelah diperiksa, warga tersebut diketahui mengalami immunization stress-related response (ISRR) vaksinasi.
Temuan itu sesuai dengan laporan Komisi Nasional KIPI pada 22 Februari lalu yang mengatakan kurang lebih 64 persen penerima vaksin Covid-19 di Indonesia mengalami ISRR.
Kondisi itu terjadi lantaran penerima vaksin merasa cemas berlebihan usai vaksinasi sehingga menimbulkan efek seperti kejang hingga sesak nafas. Padahal warga tersebut dalam keadaan normal saat diperiksa.
“Kita dapatkan satu kasus dan setelah diteliti ini karena kecemasan yang berlebihan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami KIPI dan berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin virus corona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejauh ini, program vaksinasi nasional masih berjalan. Pemerintah pusat menargetkan 188 juta penduduk mendapat suntikan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Baca juga: Kepala Desa Sukabumi Ngamuk Karena Seorang Guru Posting Jalan Rusak di Facebook