Purna Warta — Rencana vaksinasi di Bulan Suci Ramadhan telah mulai dibahas oleh Kementrian Kesehatan yang akan dilakukan di malam hari. Namun MUI mengatakan bahwa suntik vaksin tidak batalkan puasa.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan vaksinasi pada malam hari itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita juga sudah mulai diskusi (soal) pemberian vaksinasi di Bulan Ramadan. Karena kami tahu Pak Presiden sudah mengatakan vaksinasinya dilakukan malam hari. Ini lagi mikirin bagaimana tenaga kesehatan untuk menyuntikkan di malam hari. Jadi ini sudah dalam perencanaan,” kata Nadia dalam webinar yang disiarkan YouTube PB IDI, Minggu (21/2).
Nadia mengatakan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah cukup besar. Ia mengharapkan kerja sama antara semua pihak untuk mendukung program itu.
“Kami harap kita semua bisa bersama sama, terutama teman sejawat sekalian, bagaimana kita bisa menyelesaikan program vaksinasi ini. Tantangannya cukup besar. Ramadan mau suntik malam hari. Padahal, kita target luar biasa tadi, (ada) 38 juta (orang),” kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan proses vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat Bulan Ramadan akan dilakukan pada malam hari.
Sementara bagi umat non-Muslim, vaksinasi tetap dilakukan pada siang hari.
“Di bulan puasa, vaksinasi dilakukan malam hari. Yang di kawasan non-Muslim tetap siang hari,” kata Jokowi saat bertemu Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2).
Program vaksinasi ini menurut Jokowi, harus terus dilakukan demi terbentuknya kekebalan masyarakat terhadap virus covid-19.
Di sisi lain, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 ketika menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa seseorang.
“Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Hasanuddin menilai suntik vaksinasi saat berpuasa tak membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
“Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” kata dia.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dukung Wacana Vaksin Mandiri Covid-19