London, Purna Warta – Amnesty International mengutuk keras upaya rezim Zionis untuk mencegah saluran vaksin Corona untuk lima juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Menurut situs berita Al-Ahd, organisasi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah pendudukan, setelah memberikan vaksin kepada para pemukim Yahudi, dengan tindakan rasisnya, mereka mencegah pemberian vaksin kepada warga Palestina.
Amnesty International menyebut langkah Israel itu sebagai “pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel di bawah hukum internasional.”
Amnesty International telah menyatakan bahwa tidak adanya vaksinasi untuk rakyat Palestina adalah bukti nyata dari diskriminasi yang dilembagakan oleh pejabat Israel.
Berdasarkan perjanjian Jenewa 1949, pemerintah pendudukan bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan memerangi penyebaran penyakit menular di wilayah pendudukan, tetapi rezim apartheid Israel telah menolak untuk memberikan vaksin kepada Palestina dan telah menyuruh mereka untuk memvaksinasi diri mereka sendiri. .