Canberra, Purna Warta – Kelompok-kelompok pembela hak Palestina di Australia mendesak otoritas pemerintah untuk menangkap atau menolak memberikan izin masuk kepada Presiden Israel Isaac Herzog atas dugaan hasutan kekerasan selama perang genosida terhadap rakyat di Jalur Gaza.
Baca juga: Afrika Selatan Nyatakan Utusan Tinggi Israel Persona Non Grata, Perintahkan Tinggalkan Negara
Herzog dijadwalkan melakukan kunjungan ke Australia pada 8 Februari untuk perjalanan selama lima hari yang mencakup Sydney, Canberra, dan Melbourne.
Kelompok-kelompok pro-Palestina berupaya menggagalkan kunjungan tersebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan genosida rezim Israel di Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 70.000 warga Palestina tewas serta sekitar 10.000 orang lainnya terkubur di bawah reruntuhan.
Dewan Imam Nasional Australia (Australian National Imams Council/ANIC), Hind Rajab Foundation (HRF), dan Jewish Council of Australia telah mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, serta Kepolisian Federal Australia. Dalam pengaduan tersebut, mereka mendesak otoritas untuk menolak pemberian visa kepada Herzog dan membuka penyelidikan pidana berdasarkan hukum Australia.
Pengaduan itu meminta agar Herzog dilarang memasuki wilayah Australia serta agar dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang terhadap warga Palestina. Pernyataan-pernyataan publik Herzog yang telah terdokumentasi, termasuk ujaran kebencian dan hasutan kekerasan, disebut sebagai bukti pendukung.
Kelompok-kelompok pro-Palestina juga menuduh Herzog meremehkan krisis kemanusiaan di Gaza, meskipun temuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengonfirmasi terjadinya kelaparan massal dan penderitaan luas di kalangan warga sipil.
Baca juga: Kelompok HAM Ancam Gugatan Hukum atas Investasi New York pada Obligasi Israel
Pada tahun lalu, Australia menolak memberikan izin masuk kepada politikus sayap kanan Israel, Simcha Rothman, yang diketahui menyerukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina dan menyebut anak-anak di Gaza sebagai “musuh”.
Menyusul dimulainya perang rezim Israel di Gaza pada Oktober 2023, sebuah komisi Dewan HAM PBB menemukan adanya bukti niat genosida dan menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida.
Komisi Penyelidikan PBB tersebut menyatakan bahwa rezim Israel “bermaksud membunuh sebanyak mungkin warga Palestina” dan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.


