London, Purna Warta – Pemerintah Inggris mengagendakan pemaparan satu hukum baru yang membuka kemungkinan pengiriman imigran ke Afrika.
TRT, 29/6, mengutip laporan Times pada hari Senin, 28/6, yang melaporkan bahwa Priti Patel, Menteri Dalam Negeri Inggris, telah mengadakan pertemuan dengan Denmark membahas potensi manajering bersama satu pusat imigran dengan metode Australia di Benua Afrika.
Mendagri Priti Patel kepada sekutu Denmark-nya mengatakan bahwa Inggris sedang menyusun sebuah hukum yang mengizinkan pemerintah untuk mengirim imigran ke luar negeri.
Sebelumnya, Denmark telah menyatakan bahwa sebagian imigran asal Suriah akan segera dikeluarkan dari negaranya. Kemudian pada awal bulan Juni, Denmark melansir sebuah hukum untuk mengirim imigran ke pusat imigrasi di negara-negara lain. Kebijakan ini mendapatkan kritik dan protes dari kantor imigrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Cabang UNHCR di Inggris dalam akun twiternya menulis, “Inggris harus mencari jalan keluar dengan cara kerjasama dari pada menggantungkan tanggungjawab ke negara miskin.”
Satu organisasi HAM lainnya juga menegaskan, “Ketika hukum tersebut ditandatangani, maka Inggris telah melanggar konvensi atau permufakatan tahun 1951 tentang imigran dan juga (melanggar) konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.”
Menurut Juru Bicara Boris Johnson, PM Inggris, “Ide pembangunan diambil dari pusat imigrasi laut milik Australia yang menampung banyak imigran di sana dalam beberapa tahun.”
Dalam laporan Times dilaporkan bahwa pemerintah Boris Johnson sedang mengadakan pembahasan dengan Denmark untuk membangun satu pusat bersama menampung imigran di negara Afrika, Rwanda.
Minggu depan, PM Inggris akan memaparkan hukum baru yang memungkinkan pemerintah untuk mengirim imigran ke luar negeri demi menyelesaikan tuntutannya.
Sementara BBC sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah Inggris sedang menyiapkan agenda politik imigrasi baru. Berdasarkan program tersebut, imigran yang masuk secara ilegal ke Inggris untuk meminta suaka tidak akan memiliki hak sama dengan imigran yang legal masuk kedaulatan.
Menteri Dalam Negeri Inggris terkait hal ini menjelaskan, “Kepada siapapun yang masuk secara legal, secara langsung akan diberikan hak tinggal (visa) tanpa batas.”
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporan terbarunya menyalahkan Uni Eropa akan kematian ribuan imigran ketika menyebrangi lautan Mediterania. Tuduhan kepada Uni Eropa ini disematkan karena mengeluarkan larangan operasi penyelamatan dan mengembalikan imigran ke tengah laut dengan sengaja.
Dalam laporan 37 lembar tersebut yang disusun oleh kantor UNHCR PBB dijelaskan bahwa kematian para imigran ini adalah buah dari keputusan dan kebijakan politik negara-negara anggota Uni Eropa, petinggi Libya dan pemain-pemain lainnya. Berdasarkan data statistik PBB, kuantitas imigran yang tewas dalam 4 bulan pertama 2021 sebanyak 632 sipil.