New York, Purna Warta – Pada 3 Januari 2026, pasukan Amerika Serikat menyerang Caracas dan menculik Presiden Venezuela Nicolás Maduro serta Ibu Negara Cilia Flores dari negaranya untuk dihadapkan pada proses hukum di pengadilan federal AS. Tindakan ini dipandang sebagai salah satu pelanggaran paling terang-terangan terhadap hukum internasional, melampaui kerangka penegakan hukum yang sah dan mempertanyakan komitmen Washington terhadap kedaulatan negara, kekebalan kepala negara, serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Presiden AS Donald Trump tidak membenarkan operasi tersebut dengan argumen hukum. Dalam wawancara dengan The New York Times, Trump justru membingkainya sebagai ekspresi dominasi kekuasaan global. Ia menyebut penculikan Maduro dan Flores sebagai konsekuensi dari “hukum besi kekuasaan dunia,” bukan hukum internasional. Ketika ditanya soal batas kewenangannya, Trump menjawab bahwa hanya “moralitas dan pikirannya sendiri” yang membatasi, seraya menyatakan bahwa ia “tidak membutuhkan hukum internasional.”
Maduro Hadir di Pengadilan AS
Dua hari setelah serangan ke Caracas, pada 5 Januari, Maduro hadir di pengadilan Manhattan dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan narkoterorisme, konspirasi impor kokain, serta pelanggaran senjata. Ia menyebut dirinya sebagai “tawanan perang” dan menegaskan masih menjabat sebagai Presiden Venezuela. Maduro juga mengatakan belum pernah melihat dakwaan sebelumnya dan tidak mengetahui hak-hak hukumnya, memunculkan pertanyaan serius mengenai prinsip due process. Pengadilan kemudian mengizinkan permintaan kunjungan konsuler. Cilia Flores turut menolak seluruh tuduhan AS.
Pengacara Maduro menyoroti “masalah serius terkait legalitas penculikan militer,” sementara kuasa hukum Flores menyatakan kliennya mengalami cedera fisik yang tampak jelas selama persidangan.
Tidak Ada Dasar Hukum dalam Piagam PBB
Inti persoalan ini sederhana: apakah AS memiliki hak hukum untuk menggunakan kekuatan militer guna menculik presiden terpilih dari negaranya sendiri? Menurut hukum internasional, jawabannya tidak.
Piagam PBB, khususnya Pasal 2(4), melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara mana pun. Satu-satunya pengecualian terdapat pada Pasal 51 terkait pembelaan diri atas serangan bersenjata. Tuduhan perdagangan narkoba—bahkan jika terbukti—tidak memenuhi definisi serangan bersenjata. Tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB, tidak ada persetujuan Venezuela, dan tidak ada serangan Venezuela terhadap AS. Dengan demikian, operasi AS dinilai melanggar Piagam PBB.
Kekebalan Kepala Negara yang Diabaikan
Hukum internasional memberikan kekebalan pribadi (immunity ratione personae) kepada kepala negara yang sedang menjabat. Aturan ini mencegah negara kuat mempersenjatai pengadilan domestiknya untuk menargetkan pemimpin asing. Venezuela tetap menjadi anggota PBB, dan Maduro diakui sebagai presidennya. Mengadilinya di pengadilan AS setelah penculikan paksa dinilai melanggar hukum kebiasaan internasional.
Pengadilan yang Bertumpu pada Tindakan Ilegal
Bahkan menurut hukum domestik AS, yurisdiksi atas kejahatan lintas negara tidak boleh ditegakkan melalui kekuatan militer di wilayah asing. Prosedur ekstradisi dan jalur diplomatik ada untuk tujuan tersebut—dan semuanya dilewati. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan penculikan dan penggunaan kekuatan tidak dapat “diputihkan” oleh proses hukum berikutnya.
ICC, ICJ, dan Sikap AS terhadap Keadilan Internasional
Kasus Maduro mencerminkan pola lama selektivitas AS terhadap hukum internasional. Washington bukan pihak Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan kerap melemahkan otoritasnya. Pada 2025, AS menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan pejabat ICC terkait penegakan hukum terhadap sekutunya. Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) menawarkan jalur gugatan simbolik—namun penegakannya terbatas, sebagaimana preseden Nicaragua v. United States (1986) yang diabaikan AS.
Penyitaan dan Penjualan Minyak Venezuela
Pelanggaran hukum juga meluas pada penyitaan dan rencana penjualan minyak Venezuela oleh AS. Hukum internasional melindungi aset negara berdaulat, termasuk sumber daya alam, dari penyitaan tanpa persetujuan sah atau mandat Dewan Keamanan PBB. Prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam—diakui oleh resolusi Majelis Umum PBB dan ICJ—melarang praktik tersebut.
Meski Delcy Rodríguez dilantik sebagai presiden interim secara konstitusional di dalam negeri dan PDVSA menyatakan adanya negosiasi komersial, hukum internasional menilai persetujuan yang diberikan di bawah bayang-bayang paksaan militer tidak otomatis sah. Prinsip ini ditegaskan dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dan yurisprudensi ICJ.
Rantai Pelanggaran dan Tuntutan Akuntabilitas
Serangan ke Caracas, penculikan Presiden Maduro dan Ibu Negara, penuntutan ilegal di pengadilan domestik AS, serta penyitaan sumber daya Venezuela membentuk satu rangkaian pelanggaran hukum internasional. Pernyataan Trump tentang “hukum besi kekuasaan” mengisyaratkan pandangan bahwa hukum mengikat yang lemah, bukan yang kuat.
Jika tindakan ini dibiarkan tanpa akuntabilitas, hukum internasional berisiko kehilangan maknanya sebagai hukum—berubah menjadi instrumen opsional yang ditegakkan secara selektif.


