Pelarangan Jilbab; Bentuk Islamophobia Akut Eropa

Pelarangan Jilbab; Bentuk Islamophobia Akut Eropa

Purna Warta Pelarangan jilbab merupakan sebuah bentuk islamophobia yyang akut bagi negara-negara eropa. Eropa sering memuji diri sendiri sebagai pembela hak asasi manusia jika ada kesempatan. Negara ini memberikan hak untuk memberikan ceramah kepada negara-negara non-Barat mengenai hak asasi manusia dan bahkan memberikan sanksi kepada beberapa negara jika hal tersebut sesuai secara politik. Namun benua ini, yang dipenuhi oleh para aktivis yang marah-marah, tidak mencoba untuk menerapkan standar yang sama dalam hal menghormati hak-hak perempuan Muslim yang tinggal di masyarakat Barat.

Baca Juga : Irak Umumkan, Peziarah Arbain Tahun 2023 Tembus 22 Juta Orang

Sebagai seorang perempuan Muslim yang menjalani kehidupan di Eropa, Anda secara otomatis dianggap tertindas dan dianiaya. Di mata orang-orang Eropa, perempuan yang menjunjung tinggi agamanya dengan mengenakan jilbab adalah individu tak berdaya yang terpaksa menutupi tubuhnya dengan mengorbankan nyawanya. Tidak masalah jika Anda seorang perempuan berpendidikan tinggi yang bekerja bersama laki-laki, Anda dianggap tertindas jika Anda mengenakan pakaian Islami. Seolah-olah Eropa memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk mengenakan apa pun yang mereka inginkan, tetapi hanya jika mereka tidak memutuskan untuk menutupi diri mereka terlalu berlebihan.

Prancis adalah negara Eropa yang sering menjadi berita utama karena undang-undang dan peraturannya yang diskriminatif terhadap perempuan Muslim. Kebijakan Islamofobia di Perancis, yang ditutupi dengan patina sekuler, termasuk yang paling keras di dunia.

Negara ini meningkatkan kebencian terhadap perempuan Muslim bulan lalu ketika memutuskan untuk melarang abaya dan gamis – pakaian panjang dan longgar yang dikenakan oleh sebagian perempuan dan laki-laki Muslim – di sekolah umum.

Pengadilan tinggi administratif Perancis menguatkan larangan tersebut dengan mengatakan bahwa larangan tersebut didasarkan pada hukum Perancis, yang tidak mengizinkan siapa pun mengenakan tanda-tanda afiliasi agama apa pun di sekolah.

Ada juga undang-undang diskriminatif serupa di negara-negara Eropa lainnya. Setidaknya 9 negara di Uni Eropa (dari 27 negara) telah menerapkan beberapa jenis pembatasan terhadap perempuan Muslim terkait pakaian mereka.

Baca Juga : Raisi Berterimakasih kepada Pemerintah dan Rakyat Irak, telah Layani Peziarah Arbain

Pemerintah Denmark melarang hakim perempuan mengenakan jilbab pada bulan Mei 2008. Pihak berwenang Denmark memberikan alasan bahwa hakim harus mengupayakan netralitas agama dan politik sehingga tidak boleh menggunakan “simbol agama” seperti penutup kepala. Denmark saat ini sedang mempertimbangkan untuk memperluas larangan ini ke sekolah-sekolah umum dan Komisi Denmark untuk Wanita Terlupakan mengusulkan larangan serupa pada 24 Agustus 2022.

Di Jerman, delapan dari enam belas negara bagian menerapkan pembatasan penggunaan jilbab bagi guru perempuan. Negara-negara bagian ini termasuk Baden-Württemberg, Bavaria, Hesse, Lower Saxony, Saarland, Bremen, North Rhine-Westphalia, dan Berlin. Berlin, sebagai negara kota, telah melarang semua simbol keagamaan di lembaga-lembaga publik, termasuk jilbab.

Sebuah undang-undang yang umumnya dikenal sebagai larangan burqa diadopsi oleh pemerintah Belanda pada bulan Januari 2012, yang melarang semua penutup wajah dan pelanggarnya akan dikenakan denda hingga 390 euro. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk jenis penutup wajah lainnya seperti yang dipakai untuk olahraga atau kesehatan.

UE sendiri juga telah mencoba membatasi perempuan Muslim. Dalam keputusan kontroversial pada Oktober 2022, Pengadilan Uni Eropa memberikan hak kepada perusahaan untuk melarang jilbab. “Aturan internal suatu perusahaan yang melarang penggunaan tanda-tanda agama, filosofi atau spiritual secara kasat mata bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan kepada semua pekerja secara umum dan tidak membeda-bedakan,” demikian keputusan pengadilan.

Baca Juga : Sukses Gelar Arbaeen Walk, Pemimpin Tertinggi Iran Sampaikan Terimakasih kepada Bangsa Irak

Dengan tindakan penodaan Al-Quran baru-baru ini di Swedia dan Denmark, kecenderungan presiden Perancis yang menyalahkan imigran atas kekacauan ekonomi dan sosial, Perdana Menteri Hongaria yang menyalahkan penyakit pada orang asing, dan contoh serupa lainnya mengenai sentimen Islamofobia di kalangan politisi Eropa, nampaknya pihak berwenang di Eropa telah mengubah diskriminasi terhadap Muslim menjadi kebijakan yang aktif. Sebagai seorang Muslim, Anda selalu salah dan Anda perlu memperbaiki gaya hidup Anda, apakah Anda mencoba menjalani kehidupan yang damai di negara asal Anda atau terpaksa berimigrasi setelah rumah Anda dihancurkan oleh Barat.

Oleh: Sara Vahdati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *