Purna Warta – Tindakan cepat Iran menyita dua kapal tanker Yunani di Perairan Teluk Persia pada Jumat (27/5) memicu keberatan Yunani dan menuduh Iran telah melakukan pembajakan. Pihak Iran pun memberi respon bahwa tindakan penyitaan tersebut disebabkan dua kapal tanker minyak Yunani melakukan tindakan ilegal di perairan Teluk Persia.
Humas Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) mengumumkan dalam sebuah pernyataan, “Angkatan Laut IRGC pada hari Jumat (27/05), menahan dua kapal tanker minyak Yunani karena pelanggaran di perairan Teluk Persia. Dua kapal tanker, Prudent Warrior dan Delta Posiden, disita di dekat Asalouyeh dan satu lagi di dekat pelabuhan Lengeh, dengan kapasitas 1,8 juta barel jika terisi penuh.”
Baca Juga : Iran Perluas Kerjasama Ekonomi dengan Negara-Negara Anggota BSEC
Iran juga telah melakukan prosedur dengan terlebih dulu memanggil duta besar kedutaan Yunani untuk Tehran melalui Kementerian Luar Negeri Iran dan diminta untuk tidak melakukan pelanggaran. Tindakan Iran tersebut menunjukkan keseriusannya dalam mematuhi aturan dan regulasi navigasi serta juga tidak menoleransi pelanggaran di laut.
Sebelumnya, Yunani menyita Kapal tanker berbendera Iran yang membawa 700.000 barel minyak Iran dan dihentikan di perairan Yunani pada 26 April. Yunani kemudian mengirimkan minyak yang disita ke Amerika Serikat. Oleh Iran tindakan Yunani itulah yang benar-benar ilegal, melanggar hukum maritim dan merupakan pembajakan internasional. Tindakan tidak bersahabat Athena ini dilakukan hanya untuk mendapatkan persetujuan Washington dan mendapatkan konsesi dari Amerika Serikat. Tehran telah memprotes keras ke Yunani dalam hal ini.
Jalil Rahimi Jahanabadi, anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran mengatakan, “Tindakan Korps Garda Revolusi Islam dalam menyita dua kapal Yunani yang melanggar sesuai dengan hukum laut. IRGC adalah kekuatan pertahanan kami dan didukung oleh semua elemen pemerintah dan rakyat. Barat tidak dapat melegitimasi pencurian minyak kami dan perlakuan IRGC terhadap kapal tanker yang melanggar adalah ilegal. Tidak ada standar ganda internasional.”
Baca Juga : Perpanjangan Genjatan Senjata Yaman; Perundingan Yordania Buntu
Sekaitan dengah hal ini, Organisasi Pelabuhan dan Maritim Iran (PMO), sebagai otoritas kedaulatan maritim negara tersebut, bereaksi terhadap tindakan pemerintah Yunani tersebut dan dalam sebuah pernyataan menyerukan kepada pemerintah Yunani untuk segera memenuhi kewajiban internasionalnya.
Pernyataan itu mengatakan, “Sebuah kapal di bawah bendera Republik Islam Iran dihentikan oleh pemerintah Yunani di pantainya dan muatannya disita atas perintah pengadilan dan dengan koordinasi pemerintah AS, sementara kapal ke pantai Yunani untuk melindungi keamanan anak buah kapal dan kapal, tetapi sayangnya tidak ada kerja sama dan bantuan yang diberikan kepada kapal, dan militer telah mengevakuasi kargo, yang merupakan contoh nyata pembajakan.”
Pemerintah Yunani telah mengambil tindakan ini meskipun menerima kewajiban internasionalnya dan sebagai anggota Organisasi Maritim Internasional (IMO) justru melakukan tindakan ini kepada Pemerintah Republik Islam Iran.
Isu lain yang layak disebut adalah bahwa Amerika Serikat, yang telah menempatkan pendekatan sepihak dan mengabaikan hukum dan peraturan internasional, termasuk hukum laut, dalam agendanya sendiri, membiarkan dirinya menjadi negara yang secara sepihak, meminta negara-negara lain, terutama sekutu Baratnya untuk menghentikan kapal-kapal yang membawa minyak Iran dengan alasan melanggar undang-undang sanksi sepihak AS.
Baca Juga : Hukum Pidana untuk Normalisasi Hubungan dengan Israel
Sementara tindakan tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan dalam kerangka sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap negara sasaran.
Menariknya, Iran saat ini tidak berada di bawah sanksi PBB terkait masalah nuklir di bawah perjanjian nuklir Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231. Itulah sebabnya Amerika Serikat pada dasarnya tidak kompeten untuk mengeluarkan penyitaan kapal dagang Iran atau memiliki kargo milik Iran.