Indonesia Darurat KDRT; Faktor Penyebab dan Langkah yang Harus Segera Diambil

Indonesia Darurat KDRT; Faktor Penyebab dan Langkah yang Harus Segera Diambil

Purna WartaSeorang perempuan bernama Mega meninggal dibunuh oleh suaminya Nando pada Kamis, 7 September 2023. Mega memiliki dua balita dan tengah mengandung anak ketiga yang berusia 5 bulan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sebuah berita baru, bahkan seringkali terjadi. Namun kasus KDRT ini tidak pernah selesai, justru berujung tragis, yaitu kehilangan nyawa. Sungguh sangat mengerikan.

Secara umum, Islam sangat menentang kekerasan dalam semua hubungan sosial. Islam adalah agama yang didasarkan pada rahmat dan kasih sayang. Salah satu sifat Tuhan yang diperkenalkan Islam sebagai khalik dan mudabbir.  Al-Quran telah berbicara tentang rahmat Allah lebih dari empat ratus kali. Semua surah Al-Quran, kecuali surah At-Taubah dimulai dengan mengingat rahmat dan kasih sayang Allah. Nabi kitapun, Muhammad SAW merupakan sosok yang jauh dari kekerasan sehingga jiwa dan akhlaknya digambarkan dalam Al-Quran sebagai perangai yang paling baik dan menjadi suri tauladan bagi manusia.

Rasulullah diyakini sebagai rahmat dari Tuhan untuk semua orang di dunia. Tingkah laku dan tata cara bergaul nabi dalam kehidupan jauh dari segala bentuk kekerasan khususnya dalam berinteraksi dengan perempuan dan anak-anak. Baginda Nabi menyebut menghina perempuan sebagai tanda penghinaan dan memukuli perempuan sebagai penyimpangan moral dan penyebab kesulitan di Hari Akhirat.

Salah satu solusi mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan mengetahui latar belakang dan penyebab terjadinya KDRT. Beberapa kekerasan terjadi karena faktor individu, faktor komunikasi dan interaksi dan faktor sosial-ekonomi. Dalam faktor individu bisa berbentuk faktor fisik, psikologis dan kepribadian, kegagalan dalam kerja, kurang moral, ketergantungan dan penggunaan alkohol atau narkoba, variabel umur dan kecerdasan dan pendidikan. Faktor komunikasi dan Interaksi bisa berbentuk, faktor gender, jenis pernikahan, campur tangan lingkungan sekitar, masalah komunikasi, dan bisa kekerasan itu dipelajari sehingga mempraktikkan dalam keluarga. Sedangkan faktor sosial ekonomi tentu sudah jelas karena faktor ekonomi, kondisi ekonomi perempuan yang lebih mapan dengan memiliki gaji lebih tinggi daripada pasangannya, faktor politik, hukum, kelas sosial, dan budaya.

Ketiga faktor diatas dinilai efektif menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, fenomena kekerasan terhadap pasangan harus ditelaah dari berbagai aspek, namun yang terpenting adalah pengaruh aspek-aspek tersebut terhadap satu sama lain. Strauss menjelaskan efek ini, pelecehan terhadap istri oleh faktor psikologis, budaya dan sosial saja seperti halnya mencoba menonton televisi dengan beberapa kabel, lampu dan komponen lain ditangan. Anda hanya dapat memiliki gambar jika digabungkan dengan cara tertentu. Jadi kombinasi ketiga faktor tersebut terlibat dalam situasi yang menyebabkan pelecehan atau kekerasan terhadap istri.

Pada kasus Mega, dikatakan bahwa Mega pernah melaporkan kasus ini ke polisi. Namun pihak polisi meminta bayaran dan itu juga tidak ditindak lanjuti. Bisa kita katakan bahwa kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga Mega dan Nando tidak bisa dilihat dalam satu sisi saja. Karena penyebabnya bisa kurang moral, ekonomi ataupun hukum.

Salah satu faktor yang menyebabkan kekerasan adalah hukum. Ketidakcukupan hukum dalam membuktikan kejahatan yang diterima perempuan berada dalam ruang lingkup mengecewakan karena mereka menghadapi banyak masalah hukum dalam membela hak-hak mereka. Misalnya, kekerasan fisik tidak dapat dibuktikan sampai menimbulkan efek seperti bekas luka atau lebam menghitam. Karena tidak ada intuisi tentang hal itu. Kekerasan verbal, seperti berteriak, memaki atau memfitnah tidak memiliki efek fisik yang terlihat. Biasanya, hal-hal ini dibuktikan di pengadilan hanya dengan keterangan saksi atau pengakuan orang tersebut.

Masalah lainnya adalah bahwa jika kekerasan itu terbukti, diperlukan beberapa bulan untuk menyelesaikan perselisihan keluarga di pengadilan. Bagus jika ada tindak lanjut, namun jika kejadiannya yang dialami Mega, bahkan banyak kasus istri-istri lain yang melapor tapi tidak diselesaikan oleh pihak polisi. Dalam banyak kasus, perempuan kembali ke kehidupan keluarga dengan persetujuan atau karena alasan anak. Atau dia harus mengajukan gugatan cerai dengan membuktikan kesulitan yang dialaminya dalam hal ini juga perempuan harus melepaskan hak finansialnya untuk melarikan diri dari kekerasan suaminya itu berarti dia harus menanggung kekerasan ganda, fisik serta ekonomi.

Keengganan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus KDRT menjadi faktor lain berlanjutnya kekerasan terhadap perempuan. Secara umum, polisi tidak ingin menangkap laki-laki yang menganiaya istrinya dan membuat perempuan enggan membela hak-haknya. Sedangkan faktor terpenting dalam reaksi negara terhadap isu kekerasan terhadap perempuan adalah cara aparat kepolisian bereaksi. Kadang-kadang polisi tidak menganggap serius adanya kekerasan dengan tidak menemukan alasan yang cukup untuk campur tangan dalam masalah ini, mereka punya alasan seperti, privasi keluarga sangat berharga, perempuan sendiri yang menjadi penyebab kekerasan, penuntutan pidana tidak membuahkan hasil,  atau mereka tidak tahu tentang keberadaan pusat bantuan dan dukungan perempuan.

Semua masalah ini melemahkan peran protektif dan preventif polisi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menyebabkan eskalasi dan berlanjutnya kekerasan terhadap perempuan. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa dalam 85% kasus pembunuhan dan penganiayaan antara suami dan istri, sebelum kejadian, setidaknya dalam satu kasus, aparat polisi telah diminta untuk campur tangan dalam kasus, dan setengah dari insiden yang mengarah ke pembunuhan, sebelumnya dalam lima kasus. Atau lebih banyak polisi harus turun tangan. Isu hukum terakhir di bidang KDRT adalah lemahnya informasi hukum perempuan tentang hak-haknya dan cara-cara pembelaannya, yang banyak dikemukakan.

Penelitian sejarah, studi antropoogi dan dibidang budaya, teologi dan analisis teks sastra juga dapat membantu dalam menjelaskan kekerasan. Oleh karena itu,  kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dijelaskan dengan pendekatan tunggal tapi memerlukan pendekatan multi faktor. Ketiga faktor yang telah disebutkan saling mempengaruhi satu sama lain yang menyebabkan terjadinya KDRT terhadap perempuan.

Dalam program pencegahan KDRT menurut kajian ilmiah, keluarga dan anggota masyarakat sebaiknya lebih diperhatikan karena mereka memainkan peran penting dalam proses ini. Survei menunjukkan bahwa perempuan yang dilecehkan pertama kali mengeluhkan masalahnya ke orang terdekat seperti anggota keluarga besar (kerabat), teman dan tetangga dan sedikit dari mereka melaporkan ke organisasi atau pusat layanan khusus dan pusat pemerintahan seperti polisi dan pengadilan.

Kedua, biasanya keluarga yang mengalami kekerasan. Mereka jauh dari pusat layanan medis dan sosial bahkan terpisah dari layanan yang disediakan di dekat mereka. Ketiga, Anggota masyarakat seringkali mengetahui keluarga mana yang membutuhkan bantuan dan apa yang dapat mengubah situasi kehidupan mereka. Keempat, anggota komunitas mengetahui nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan praktik yang mana mendukung kekerasan dan yang berguna untuk menghentikan dan campur tangan di dalamnya. Kelima, masyarakat terdiri dari laki-laki, perempuan, dan kaum muda yang memahami hubungan antara kekerasan di rumah dan di jalan serta menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai hambatan mendasar bagi perkembangan dan kesehatan masyarakat. Keenam, sebagian besar masyarakat dan tokoh masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan keterampilan yang diperlukan dalam kegiatan preventif dan intervensi dan kekerasan.

Oleh karena itu, orang-orang dari suatu masyarakat adalah bidang yang paling penting untuk berbicara dan berdiskusi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan menghentikannya. Belum ada pekerjaan serius yang dilakukan tentang bagaimana melibatkan orang dan pemimpin kelompok sosial. Strategi program ini adalah untuk meningkatkan sumber daya, pemahaman dan keterampilan masyarakat untuk menggunakan tindakan dan kekuatan kolektif untuk menciptakan perubahan sosial guna mengurangi kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu lembaga telah menyarankan tindakan berikut untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Dalam mencegah KDRT,  pertama, mari bantu masyarakat untuk mempertimbangkan penyelesaian masalah KDRT sebagai prioritas. Kedua, kita harus memperhatikan masyarakat dan aparat setempat agar tidak memandang KDRT sebagai noda dan tidak melabelinya orang yang dianiaya. Ketiga, mari kita panggil pelaku KDRT ke masyarakat, jangan mengintensifkan perasaan membela dan menyalahkan mereka. Pilih bahasa komunikasi yang tepat dalam menghadapi mereka. Jika kita memobilisasi laki-laki di bidang ini, mereka dapat menyampaikan pesan anti-kekerasan dengan lebih baik kepada anak laki-laki dan laki-laki dewasa lain. Keempat,  ingatlah bahwa kegiatan penggerakan dan penyiapan masyarakat berlangsung dalam konteks budaya masyarakat itu. Tujuan dan metode program untuk menangani kekerasan harus ditentukan sesuai dengan budaya masing-masing masyarakat. Kelima, membantu orang menemukan cara baru dan dapat diterima untuk mengakhiri penyalahgunaan. Dimungkinkan untuk mengarahkan masalah ke pusat peradilan dan kriminal menimbulkan perlawanan masyarakat bahkan kebencian. Melaporkan masalah ke polisi tidak menyenangkan bagi banyak keluarga. Keenam, kegiatan pencegahan berupa kelas, sekolah, dan bentuk alinnya yang efektif. Ketujuh, mengakomodasi masyarakat setiap hari. Kedelapan, memperkuat, mengurangi kesenjangan antara penyedia layanan dan masyarakat. Kesembilan, ketahuilah bahwa orang-orang mendengarkan mereka yang mempercayai mereka, dan menerima pertimbangan tentang cara-cara untuk mencegah kekerasan, seperti yang dikatakannya dalam diskusi menjelaskan kekerasan.

Oleh: Haryati

*Mahasiswi S2 Studi Kajian Wanita Jamiatuzzahra Qom-Iran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *