Hukum Internasional Berada di Pihak Iran… Lalu Mengapa Dewan Keamanan Menyalahkan Korban Agresi?

PBB Iran1

Purna Warta – Seiring meningkatnya serangan udara Amerika Serikat–Israel, Teheran tetap berpegang pada narasi “pembelaan diri yang sah”, sementara aksi pembalasan dan keterlibatan negara-negara ketiga berubah menjadi arena konfrontasi hukum paralel yang tidak kalah berbahaya dibandingkan medan militer.

Iran sedang diserang. Pada saat kemajuan diplomatik tampak mungkin terjadi terkait apa yang disebut program nuklir Iran, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan udara pada 28 Februari yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei serta menyebabkan pembantaian terhadap sedikitnya 165 siswi.

Dengan berlanjutnya pemboman oleh Washington dan Tel Aviv terhadap rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur sipil, jumlah korban tewas meningkat menjadi lebih dari 1.400 orang.

Bahkan jika tuduhan Barat terhadap Iran dianggap benar, tidak ada dasar hukum yang jelas bagi kampanye militer Amerika Serikat–Israel tersebut. Klaim seperti “melindungi rakyat Iran” atau “pembelaan diri preventif” bukanlah pembenaran yang diakui untuk penggunaan kekuatan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun hukum internasional kebiasaan.

Namun di Dewan Keamanan PBB, yang disalahkan bukan Washington atau Tel Aviv, melainkan Teheran, khususnya karena serangan balasan Iran di wilayah Teluk Persia.

Di pihaknya, Iran menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam kerangka hukum internasional. Serangan Iran difokuskan pada fasilitas militer dan infrastruktur yang terkait langsung dengan upaya perang. Para pejabat Iran menggambarkan kampanye tersebut sebagai persoalan kelangsungan hidup, bukan hukuman. Menurut narasi Iran, pelanggaran utama justru dilakukan oleh pihak yang pertama kali melancarkan agresi terhadap Republik Islam tersebut.

Penggunaan dan Penyalahgunaan Hukum Internasional

Hukum internasional jauh dari sempurna. Arsitektur modernnya berkembang bersamaan dengan ekspansi imperialisme, dan strukturnya sering mencerminkan hierarki kekuatan global yang dominan. Penegakannya juga sering bersifat selektif, sementara interpretasi hukum kerap dipengaruhi oleh geopolitik.

Meski demikian, sistem yang tidak sempurna ini tetap memberikan batasan. Ia menyediakan kerangka yang dimaksudkan untuk mencegah eskalasi dan melindungi warga sipil dari pelanggaran perang yang paling parah.

Menurut Piagam PBB, penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:

  • Pembelaan diri setelah terjadi serangan bersenjata, atau
  • Otorisasi eksplisit dari Dewan Keamanan PBB.

Pasal 51 Piagam PBB

Pasal ini menegaskan hak alami negara untuk membela diri:

“Tidak ada satu pun dalam Piagam ini yang mengurangi atau melemahkan hak alami negara, baik secara individu maupun kolektif, untuk mempertahankan diri jika terjadi serangan bersenjata terhadap anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

Pasal 39 dan 42 Piagam PBB

Kedua pasal tersebut memberi wewenang kepada Dewan Keamanan untuk mengizinkan tindakan militer guna memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 39
Dewan Keamanan menentukan apakah telah terjadi ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan dapat merekomendasikan atau memutuskan langkah-langkah untuk memulihkan perdamaian internasional.

Pasal 42
Jika langkah non-militer tidak efektif, Dewan Keamanan dapat mengizinkan tindakan militer melalui angkatan udara, laut, atau darat untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Dalam kasus ini, Israel maupun Amerika Serikat tidak diserang oleh Iran sebelum melancarkan serangan, dan mereka juga tidak memperoleh mandat dari Dewan Keamanan.

Dalih Hukum Alternatif

Sebagai gantinya, berbagai narasi hukum alternatif diajukan.

Salah satunya adalah perubahan rezim dengan alasan Responsibility to Protect (R2P)—doktrin yang digunakan dalam kasus genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun doktrin ini belum menjadi norma hukum internasional yang mengikat. Banyak kritikus menilai bahwa ambiguitas konsep ini dapat menurunkan ambang batas intervensi dan memungkinkan negara kuat membungkus tujuan strategisnya sebagai keharusan kemanusiaan.

Menurut Jason Athanasius Doucakis dalam Yale Review of International Studies:

“R2P tidak memiliki status kewajiban hukum karena definisi dan cakupannya yang kabur, tidak adanya mekanisme otorisasi yang jelas, serta kerangka implementasi yang tidak pasti.”

Menggunakan doktrin tersebut untuk menyerang Iran menjadi semakin kontroversial, terutama mengingat apa yang disebut Teheran sebagai genosida terhadap warga Palestina di Gaza serta serangan terhadap warga sipil Iran oleh Israel dan Amerika Serikat.

Dalih kedua adalah pembelaan diri preventif—yakni penggunaan kekuatan untuk mencegah serangan yang dianggap akan segera terjadi. Bahkan Amerika Serikat menyadari kelemahan argumen ini selama Perang Irak, sehingga beralih ke interpretasi lain bahwa resolusi Dewan Keamanan pada Perang Teluk mengizinkan penggunaan kekuatan untuk menghentikan senjata pemusnah massal Irak. Namun argumen tersebut juga tidak relevan dalam konteks saat ini.

Pasal 51 secara jelas merujuk pada serangan bersenjata yang benar-benar terjadi, bukan ancaman yang diperkirakan.

Respons yang Terukur dan Proporsional

Tidak hanya perang itu sendiri yang dipersoalkan secara hukum, tetapi juga cara perang dijalankan.

Menurut hukum internasional, pembelaan diri harus:

  • Proporsional (sebanding dengan serangan yang diterima)
  • Diperlukan (untuk mencegah serangan lebih lanjut)

Prinsip-prinsip ini merupakan bagian dari hukum internasional kebiasaan.

Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Nicaragua vs. Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa:

“Pembelaan diri hanya membenarkan tindakan yang proporsional dengan serangan bersenjata dan diperlukan untuk menanggapi serangan tersebut.”

Pada hari pertama perang, Amerika Serikat dan Israel membunuh Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei serta mengebom sekolah perempuan. Tindakan tersebut tidak memiliki tujuan militer yang jelas dan justru memperumit kemungkinan negosiasi.

Sebaliknya, meskipun Iran meluncurkan ribuan rudal dan drone, angka korban resmi tercatat sekitar:

  • 15 warga Israel
  • 13 tentara Amerika
  • 20 korban di wilayah Teluk

Target utama Iran adalah pangkalan militer dan bangunan yang menampung tentara Amerika, yang dianggap target sah karena keterlibatannya dalam serangan terhadap Iran. Iran juga menargetkan kedutaan, bukan untuk membunuh diplomat, melainkan untuk menghancurkan operasi intelijen.

Serangan terhadap Infrastruktur Air Bahrain

Serangan paling kontroversial adalah serangan terhadap fasilitas desalinasi air di Bahrain.

Menurut Pasal 52 (1) Protokol Tambahan Konvensi Jenewa, objek sipil tidak boleh menjadi target serangan.

Pasal 54 juga melarang serangan terhadap objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil.

Iran menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan balasan atas penghancuran pabrik desalinasi di Pulau Qeshm, yang merupakan satu-satunya sumber air bagi sekitar 150.000 penduduk. Sementara itu Bahrain memiliki beberapa fasilitas alternatif.

Dalam hukum konflik bersenjata, tindakan semacam ini kadang dianalisis dalam kerangka “reprisal perang”—tindakan yang pada dasarnya ilegal tetapi dapat menjadi sah sebagai langkah terakhir untuk menanggapi pelanggaran serius sebelumnya.

Tuduhan di Dewan Keamanan

Interpretasi Iran tersebut tidak mendapat dukungan luas di Dewan Keamanan. Dengan hak veto Amerika Serikat, hampir tidak mungkin resolusi yang mengutuk Washington dapat disahkan.

Sebaliknya, Iran justru dituduh memperburuk eskalasi.

Resolusi 2817 menegaskan integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara-negara seperti:

  • Bahrain
  • Kuwait
  • Oman
  • Qatar
  • Arab Saudi
  • Uni Emirat Arab
  • Yordania

serta menegaskan hak mereka untuk membela diri, meskipun negara-negara tersebut menampung pangkalan militer asing yang digunakan dalam operasi terhadap Iran.

Iran dan sekutunya merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (1974) yang mendefinisikan agresi, termasuk ketika suatu negara mengizinkan wilayahnya digunakan oleh negara lain untuk menyerang negara ketiga.

Pasal 3 (f) menyatakan bahwa penyediaan wilayah udara, pangkalan, atau fasilitas logistik untuk operasi militer dapat dianggap sebagai tindakan agresi.

Penutupan Selat Hormuz

Resolusi tersebut juga mengecam penutupan selektif Selat Hormuz oleh Iran.

Teheran menanggapi bahwa blokade dalam masa perang diakui oleh hukum laut internasional kebiasaan, selama diumumkan dan dilaksanakan secara efektif. Iran juga menekankan bahwa selat tersebut sebagian berada dalam perairan teritorial Iran dan Oman.

Panduan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea juga memperbolehkan blokade jika diumumkan dan efektif.

Dengan demikian, Iran menganggap tindakan tersebut sebagai blokade terhadap negara-negara Teluk, bukan sekadar tekanan terhadap ekonomi global.

Sikap China dan Rusia

China dan Rusia memilih abstain dalam pemungutan suara resolusi tersebut. Kedua negara mengkritik resolusi itu sebagai tidak seimbang, tetapi tetap berusaha menjaga hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara Teluk.

Sebelum pemungutan suara, Beijing dan Moskow menilai resolusi tersebut gagal menangani akar penyebab konflik.

Kegagalan Lain Dewan Keamanan

Dewan Keamanan dibentuk setelah Perang Dunia II untuk mencegah konflik. Namun resolusi terakhirnya justru dianggap mendorong konflik, karena tidak mengecam pihak yang memulai agresi—Amerika Serikat, Israel, dan negara-negara yang menampung pangkalan militer yang digunakan dalam serangan.

Bahkan sebuah pernyataan samar yang mengecam perang, yang disusun oleh Rusia namun tidak diadopsi, mungkin akan lebih baik daripada keputusan yang akhirnya diambil.

Sebaliknya, Dewan Keamanan memperburuk situasi dengan mengabaikan peran negara-negara Teluk dalam serangan terhadap Iran serta mengecam Teheran karena membela diri.

Iran menyatakan bahwa mereka berusaha meminimalkan korban sipil dan menargetkan fasilitas yang terkait langsung dengan upaya perang.

Jika hukum internasional diterapkan secara selektif—melindungi agresor dan mengecam pihak yang mengklaim membela diri—maka otoritas hukum tersebut berisiko kehilangan legitimasi.

Bagi negara-negara yang menghadapi ancaman eksistensial, kepatuhan terhadap hukum perang mungkin tidak lagi dipandang sebagai pilihan strategis, melainkan ilusi berbahaya.

 

Oleh : Idan J. Simourdun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *