Purna Warta – Pada hari Jumat, 19/11, pemerintah Inggris mengumumkan Hamas sebagai kelompok teroris.
Priti Patel, Menteri Dalam Negeri Inggris, mengakui bahwa atas perintahnya, dia melarang setiap aktifitas gerakan Muqawamah Palestina, Hamas di London.
Al-Jazeera menganalisa bias-bias hukum keputusan ini. Sabah al-Mukhtar, Ketua Pusat Pengadilan Internasional Geneva sekaligus Kepala Ososiasi Pengacara Arab di London, kepada al-Jazeera menjelaskan, “Masalah paling berbahaya dalam keputusan seperti ini adalah kriminalisasi dukungan, karena kalimat dukungan mencakup aktifitas-aktifitas seperti memberikan bukti sepak terjang Hamas, mendukung finansial Hamas, mengibarkan bendera Hamas, menjalin hubungan dengan Hamas; semua ini akan disebut kejahatan.”
Baca Juga : China Bangun Basis Militer di Emirat, Apakah Abu Dhabi Ragukan AS?
“Melaksanakan segala jenis tindak seperti di atas akan dikategorikan dalam ilegal di Inggris dan si pelaksana akan diinterogasi secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan,” tambahnya.
Sendainya ada aktifitas Hamas di Inggris, keputusan ini menurut Sabah al-Mukhtar, akan sangat membatasi gerak Hamas. Akan tetapi tidak akan mempengaruhi secara langsung gerakan ini, kecuali dibuka indikasi penyelidikan secara hukum atas petinggi-petinggi Hamas seandainya eksis di Eropa.
Sabah al-Mukhtar menambahkan, “Keputusan ini harus dilihat dari kacamata politik lebih kental dari pada sisi hukumnya, karena tujuan dari keputusan tersebut adalah membebaskan pemerintah dan badan-badan keamanan untuk mengambil keputusan di bawah payung hukum.”
Dalam laporannya, al-Jazeera juga menambahkan bahwa Mazen al-Masri, Dosen Hukum di Universitas London, menyetujui pendekatan al-Mukhtar untuk menyorot lebih keputusan Inggris dari segi politik.
Baca Juga : Resmikan Ilisu Dam, Bener-Bener Turki Ajak Ribut Tetangga
“Cabang militer Hamas, al-Qassam, tidak memiliki jalan hukum kecuali membatasi aktifitas politik Palestina-nya,” jelasnya.
“Keputusan ini bukan berartikan bahwa keanggotaan Hamas harus bertanggungjawab secara hukum dan langsung dibuatkan hukum pidana atasnya, karena tafsir Hak atas dukungan masih terbuka,” tambahnya.
Al-Masri dalam menjelaskan ini membawa sebuah contoh dan menjelaskan, “Mengadakan demonstrasi di Inggris dengan mendeklarasikan dukungan ke Palestina dengan membawa bendera Hamas atau berteriak dengan yel-yel dukungan atas Hamas, hal itu akan dilarang dan para koordinator demo akan diadili.”
“Makna dari keputusan ini akan berdampak luas secara hukum, khususnya asosiasi-asosiasi HAM dan amal yang banyak aktif di Inggris demi Gaza. Apakah asosiasi-asosiasi ini akan disebut pendukung Hamas? Atau jika seorang pergi ke Gaza dan butuh pada visa serta izin keluar dari instansi keamanan, apakah ia disebut pendukung Hamas? Bagaimana cara menindak mereka?,” prediksi Mazen al-Masri.
Baca Juga : Tawaran Israel ke Mesir: Ubah Perjanjian Camp David
Mohammed Amin, Kepala organisasi al-Tafkir al-Arabi di London, kepada al-Jazeera juga menjelaskan, “Tujuan dari keputusan ini adalah setiap pihak yang bekerja untuk Palestina akan disebut penjahat. Mereka telah menuliskan detail jadwal tuduhan-tuduhan dan persiapan untuk melawan semua organisasi dan pihak-pihak yang menantang lobi Israel.”
“Keputusan ini murni politik. Di sana tercium bau propaganda pemilihan umum. Kemungkinan Priti Patel ingin menjadi kandidat untuk periode Perdana Menteri depan Inggris. Karena Boris Johnson, PM kini Inggris, tidak memiliki niat untuk berlanjut ke periode depan. Priti Patel ingin mengambil lobi Zionis dengan keputusan ini. Ini adalah aksi yang sudah biasa demi kursi ini,” prediksinya.