Delapan Negara Perintahkan Penangkapan PM Israel

Purna Warta – Delapan negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perangnya di Jalur Gaza.

Menurut Al Jazeera, Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Netanyahu atas kejahatan perangnya dan genosida rakyat Palestina.

Sebelumnya, Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang dituduh terlibat dalam genosida di Jalur Gaza.

Di antara mereka adalah Netanyahu, Yisrael Katz, Menteri Perang Israel, dan Eyal Zamir, Kepala Staf Umum Israel. Mereka dilarang memasuki wilayah Turki dan bahkan melewati wilayah udaranya.

Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel, menuduh rezim tersebut melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Sejak itu, sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah bergabung dalam kasus ini.

Pada November 2024, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri perangnya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *