Apa Itu Kejahatan Perang dan Bagaimana Dapat Dituntut?

Kejahatan Perang

Purna Warta – Serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang mencakup penargetan infrastruktur nonmiliter seperti rumah sakit, sekolah, pembangkit listrik, fasilitas air, dan kilang minyak, dinilai dalam kerangka hukum internasional sebagai potensi kejahatan perang. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius hukum humaniter internasional, dan Iran sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional melalui deklarasi Pasal 12 guna menuntut para pelaku. Konflik yang dimulai pada 28 Februari 2026 ini, sebagaimana dilaporkan oleh media, diwarnai dengan serangan luas terhadap objek sipil, yang memicu perdebatan di kalangan ahli hukum internasional mengenai batas antara “kejahatan perang” dan “tindakan militer yang sah”. Para pakar menegaskan bahwa jawabannya tidak terletak pada daftar pelanggaran semata, melainkan pada prinsip fundamental hukum internasional, yakni upaya untuk memanusiakan kekerasan dan membatasi dampak perang terhadap warga sipil.

Dalam konteks ini, hukum humaniter internasional bertujuan bukan untuk menghapus perang, melainkan membatasi operasi militer hanya pada target yang sah dan mengurangi penderitaan nonkombatan. Kejahatan perang terjadi ketika batasan tersebut dengan sengaja diabaikan. Dalam konflik terbaru, serangan terhadap berbagai infrastruktur sipil—mulai dari sekolah perempuan di Minab hingga rumah sakit, pembangkit listrik, fasilitas air, dan kilang—dinilai telah melanggar prinsip dasar tersebut dan menjadi contoh nyata pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak kemanusiaan, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem internasional. Secara normatif, kejahatan perang didefinisikan dalam kerangka hukum Jenewa dan Den Haag, dengan empat Konvensi Jenewa (1949) dan Protokol Tambahan I (1977) sebagai fondasi utama. Pasal 48 Protokol Tambahan I menetapkan prinsip pembedaan antara target militer dan sipil sebagai aturan mendasar, sementara Pasal 52 menegaskan bahwa objek sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Setiap serangan terhadap objek yang tidak memberikan keuntungan militer yang pasti dianggap melanggar hukum. Dalam praktik peradilan internasional, termasuk putusan International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, prinsip ini telah ditegaskan sebagai norma hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara.

Lebih lanjut, Pasal 8 Statuta Roma mengklasifikasikan pelanggaran tersebut sebagai kejahatan perang, termasuk serangan sengaja terhadap warga sipil, objek sipil, serta fasilitas berisiko tinggi seperti bendungan dan instalasi energi. Interpretasi dari International Committee of the Red Cross juga menegaskan bahwa aturan-aturan ini bersifat mengikat secara universal. Laporan dari Reuters pada 31 Maret 2026 bahkan menyebut serangan terhadap infrastruktur sipil Iran sebagai “pelanggaran serius” dan memperingatkan bahwa ancaman terhadap fasilitas vital seperti listrik dan air dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam praktiknya, berbagai laporan menunjukkan bukti konkret pelanggaran tersebut, termasuk serangan terhadap sekolah di Minab yang menewaskan ratusan korban, sebagian besar anak-anak, serta serangan terhadap ratusan fasilitas kesehatan sebagaimana dicatat oleh World Health Organization. Serangan terhadap rumah sakit, termasuk fasilitas di Teheran yang memaksa evakuasi darurat pasien, juga masuk dalam kategori pelanggaran langsung terhadap ketentuan hukum internasional.

Selain itu, serangan terhadap fasilitas air dan listrik yang berdampak pada puluhan ribu warga sipil dinilai melanggar Pasal 54 Protokol Tambahan I yang melindungi objek penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. Laporan organisasi independen seperti Airwars juga mencatat tingginya jumlah korban sipil akibat operasi militer tersebut. Para ahli hukum, termasuk lebih dari 100 akademisi dari universitas ternama di Amerika Serikat, menyatakan bahwa serangan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum humaniter internasional dan kemungkinan terjadinya kejahatan perang. Dalam hal penegakan hukum, terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan, termasuk melalui Mahkamah Pidana Internasional, meskipun Amerika Serikat dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma. Iran tetap dapat menerima yurisdiksi ICC melalui deklarasi khusus, sebagaimana pernah dilakukan oleh Ukraina dalam konflik sebelumnya.

Selain itu, prinsip yurisdiksi universal memungkinkan negara mana pun untuk mengadili pelaku kejahatan perang tanpa memandang lokasi atau kewarganegaraan, sebagaimana telah diterapkan oleh pengadilan di berbagai negara Eropa. Di sisi lain, United Nations Security Council juga memiliki kewenangan untuk merujuk kasus ke ICC, meskipun seringkali terhambat oleh dinamika politik dan hak veto. Para ahli menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebutuhan militer, karena prinsip pembedaan dan proporsionalitas mengharuskan bahwa kerugian terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diperoleh. Putusan pengadilan internasional, termasuk dalam kasus Galić oleh ICTY, menegaskan bahwa dalih “kebutuhan militer” tidak dapat membenarkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter.

Secara keseluruhan, serangan terhadap infrastruktur sipil di Iran—mulai dari sekolah hingga rumah sakit dan fasilitas vital lainnya—dinilai sebagai kejahatan perang yang jelas berdasarkan hukum internasional. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter, tetapi juga dilakukan dengan kesadaran akan dampak besar terhadap warga sipil, sehingga berkontribusi pada ketidakstabilan sistem internasional. Dalam konteks ini, Iran memiliki hak untuk menempuh jalur hukum internasional, termasuk menerima yurisdiksi ICC, mengumpulkan bukti, serta memanfaatkan mekanisme yurisdiksi universal untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *