Cape Town, Purna Warta – Presiden Afsel, Cyril Ramaphosa menekankan bahwa gugatan tahun 2023 yang diajukan negaranya terhadap Israel atas tindakan genosida di Jalur Gaza yang masih berlanjut.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa telah menegaskan kembali bahwa gencatan senjata yang sedang berlangsung di Gaza tidak akan menghentikan gugatan hukum negaranya terhadap Israel atas genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Ramaphosa menyampaikan pernyataan tersebut pada hari Selasa di Cape Town di hadapan Dewan Provinsi Nasional, majelis tinggi Parlemen Afrika Selatan, dan menekankan bahwa gugatan tahun 2023 terhadap genosida Israel di Gaza masih berlangsung.
“Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang diajukan di Mahkamah Internasional,” ujarnya, seperti dikutip Al Jazeera.
“Kasus ini sedang berjalan, dan sekarang harus sampai pada tahap di mana Israel harus menanggapi tuntutan kami yang telah diajukan di pengadilan, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan,” tambah Ramaphosa.
Afrika Selatan mengajukan pengaduannya pada Desember 2023, yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida melalui tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza. Langkah ini telah didukung oleh sejumlah negara, termasuk Brasil, Nikaragua, Kuba, Irlandia, Kolombia, Libya, Meksiko, Spanyol, dan Turki.
Pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan ringkasan hukum terperinci setebal 500 halaman kepada ICJ. Sidang diperkirakan akan dimulai pada 2027, dengan putusan akhir diperkirakan akan keluar pada akhir tahun tersebut atau awal 2028.
Israel melancarkan perang di Gaza pada awal Oktober 2023, menewaskan hampir 68.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 170.000 lainnya. Ribuan lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Gencatan senjata, bagian dari rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perang, mulai berlaku Jumat lalu. Hamas pada hari Rabu mengatakan Israel telah melanggar gencatan senjata tersebut.
Bulan lalu, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki mengonfirmasi dalam sebuah laporan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.


