Teheran, Purna Warta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengecam rezim Israel yang secara sengaja menargetkan kendaraan jurnalis di luar Rumah Sakit Al-Awda di kamp al-Nuseirat di Gaza tengah. Serangan itu mengakibatkan lima jurnalis tewas. Esmaeil Baqaei menyebut serangan itu sebagai contoh terbaru kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim Zionis.
Ia menekankan bahwa jurnalis dan personel media yang bekerja di zona konflik, beserta perlengkapan mereka, dianggap sebagai warga sipil dan objek sipil berdasarkan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Ketiga tahun 1949 dan Protokol Tambahan tahun 1977.
Juru bicara tersebut menekankan bahwa serangan terhadap kendaraan jurnalis oleh pasukan pendudukan tidak diragukan lagi merupakan kejahatan perang, dan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus menambahkan kejahatan baru tersebut ke dalam berkas panjang kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki.
Baqaei menyoroti bahwa lebih dari 200 personel media telah menjadi martir selama 15 bulan genosida di Gaza, dengan menyatakan bahwa pembunuhan personel media oleh rezim pendudukan bertujuan untuk mencegah kesadaran publik global tentang beratnya dan luasnya kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, situs web Kementerian Luar Negeri Iran melaporkan.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran hukum humaniter internasional yang terus berlanjut dan parah di Gaza, bersama dengan kurangnya tanggapan yang tepat dari badan-badan internasional yang kompeten, secara serius merusak fondasi dan norma-norma yang terkait dengan hukum perang.