Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Yogyakarta, Purna Warta ‐ Seorang wanita berinisial NA (25) telah divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (13/12). Vonis tersebut merupakan buntut dari perbuatannya yang telah menewaskan korban bernama Naba Faiz (10) lewat kiriman sate beracun.

Menurut pertimbangan hakim, pihaknya menilai bahwa perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjut dia, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

“Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal [pembunuhan] berencana,” kata R. Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4), usai diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Minggu (25/4).

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y. Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Sayangnya, justru sate itu dibawa ke rumah oleh Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, dan memberikan sate itu kepada Naba.

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan pengajuan banding. Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang, Senin (15/11), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *