THR PNS 2025 Cair 100%, tapi Tidak Semua Berhak Menerima

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri akan dicairkan secara penuh. Rencananya, pencairan THR ini akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025. Rinciannya, sekitar Rp 17,7 triliun diperuntukkan bagi ASN Pusat dan anggota TNI/Polri yang berjumlah sekitar 2 juta orang, Rp 12,4 triliun untuk pensiunan yang mencapai 3,6 juta orang, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah.

Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori abdi negara yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Pasal 8 PMK menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri yang sedang:

1. Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, para abdi negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bekerja di instansi non-pemerintah tidak akan menerima THR pada Lebaran 2025 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *