Pengusaha Angkot Terancam Sanksi Akibat Kasus Pemerkosaan Sopir Terhadap ABG

Bandung Barat, Purnawarta – Pemilik angkutan kota (angkot) berada dalam ancaman sanksi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang sopir terhadap bocah SMP di Kabupaten Bandung Barat.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Seperti diketahui, AK (15) pelajar SMP asal Sindangkerta, KBB diperkosa oleh Deri Aryanto (32) seorang sopir angkot jurusan Cijenuk-Cililin.

Aksi bejat itu dilakukan Deri di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

AK diperkosa oleh Deri di dalam angkot yang dikemudikannya pada pukul 23.00 WIB. AK sempat melakukan perlawanan namun apa daya Deri lebih kuat dan mampu menghempaskan tubuh mungil bocah malang tersebut.

“Nanti akan kami cek dulu dan tentu nanti akan diberikan juga sanksi administratif. Tapi intinya kami cek dulu ke pengusaha angkotnya dulu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Apabila dari hasil pengecekan ditemukan unsur kesengajaan maka sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin operasional maupun izin trayek karena kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas.

Ia mengatakan aksi pemerkosaan di dalam angkot tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan Bandung Barat supaya hal yang sama tidak kembali terjadi.

“Ke depan kita akan melakukan evaluasi dan perketat pengawasan sopir angkot agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Lukmanul.

Lukmanul juga mengakui bahwa peristiwa semacam ini semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa angkutan kota yang mana sebelumnya pun sudah rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *