Pemerintah Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Jakarta, Purna Warta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat guna mencegah potensi konflik pertanahan di masa depan.

“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komite I DPD RI, seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku adat untuk memastikan tanah ulayat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah itu juga berperan dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia pun berharap para senator dari berbagai provinsi di Indonesia dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di daerah masing-masing.

Sementara itu, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan tanah ulayat.

“Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *