Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelanggaran Produsen Minyakita

Jakarta, Purna Warta – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha produsen Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan. Pernyataan ini menyusul kasus pemangkasan takaran Minyakita yang dilakukan oleh sejumlah produsen.

“Kementerian Perindustrian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan K/L terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar,” ujar Faisol dalam sambutannya di pembukaan Bazar Ramadan 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Faisol menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian mendukung langkah tegas Kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Minyakita. Ia menekankan bahwa praktik ini merugikan masyarakat serta menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau.

“Penyalahgunaan takaran kemasan Minyakita merugikan masyarakat dan juga mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan dan menjaga harga minyak goreng di masyarakat, serta hal ini juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas Minyakita yang selama ini taat menjalankan aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Faisol telah meminta produsen minyak goreng lainnya untuk meningkatkan pasokan mereka hingga dua kali lipat dari jumlah biasanya. Langkah ini dianggap penting guna memastikan ketersediaan stok serta stabilitas harga minyak di pasaran.

“Salah satu bahan pangan pokok adalah minyak goreng, produsen diminta untuk memasok minyak goreng dua kali lipat dari pasokan di bulan-bulan biasa, untuk menjaga ketersediaan dan harga. Pemerintah juga mendorong Bulog, ID FOOD, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyebarkan bahan pokok, sehingga dapat memperpendek rantai distribusi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menutup salah satu produsen Minyakita, yakni PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3). Dalam operasi tersebut, Kemendag mengamankan 140 karton minyak dengan volume kurang dari satu liter serta 32.284 botol kemasan kosong berukuran 750-800 ml.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Kemendag dan Satgas Pangan Polri. Pada awalnya, laporan diterima terhadap sebuah produsen minyak di kawasan Depok, tetapi saat tim tiba di lokasi, pabrik tersebut sudah ditutup. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa AEGA telah memindahkan lokasi pabrik pengemasannya ke Karawang Sentra Bizhub, Karawang, Jawa Barat. Pabrik inilah yang akhirnya ditutup oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan distribusi dan produksi Minyakita setelah Lebaran 2025. Saat ini, Kemendag masih mendalami motif utama di balik kecurangan yang dilakukan oleh para produsen minyak goreng tersebut.

“Kita pengen tahu dulu, penyebabnya apa dulu. Penyebabnya itu kita belum tahu. Jadi, tapi nanti saja Setelah Lebaran ini. Jadi kita yang penting pasokan untuk Lebaran terjaga, harga terjaga, ya. Ini kan 3 minggu lagi sudah selesai. Kita konsentrasi disitu ya, kita amankan harga-harga,” ujar Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *