Lebih dari 50 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, 17 Juta Menunggak Iuran

50 Juta tidak aktif

Jakarta, Purna Warta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif telah menembus lebih dari 50 juta orang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua peserta yang tidak aktif tersebut menunggak iuran.

Menurutnya, jumlah peserta yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta orang. Dari angka tersebut, sekitar 14,8 juta orang tergolong sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Tapi yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak. Jadi yang nunggak itu sebetulnya secara total ya sekitar 17 jutaan, yaitu peserta PBPU, atau bukan penerima upah, itu yang non-aktif menunggak 14,8 juta jiwa,” katanya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Ali menjelaskan bahwa peserta nonaktif mencakup mereka yang dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kementerian Sosial, dengan jumlah mencapai 18,6 juta jiwa.

“PBI JK yang dinonaktifkan sesuai SK Mensos itu ada 18,6 juta jiwa. Dalam hal ini BPJS itu pengguna juga, jadi tidak menentukan seseorang ini miskin, bukan miskin, terus diaktifkan, tidak diaktifkan, bukan BPJS. Jadi itu Kemensos, jumlah yang tidak diaktifkan itu 18,7 juta,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan informasi kepada peserta yang tidak aktif melalui pesan WhatsApp. Selain itu, peserta PBPU yang sebelumnya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan kemudian dinonaktifkan mencapai 11 juta orang akibat keterbatasan anggaran.

“PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta. Jadi kan ada Pemda beberapa, pemotongan anggaran, kesulitan gitu,” ujar Ali.

Selain itu, jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dinonaktifkan juga mencapai 10 juta orang. Mereka umumnya adalah peserta yang berhenti bekerja. Meski demikian, mereka tetap dapat mengurus kembali keaktifannya melalui BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *